April 25, 2024
iden

PPK Cilincing dan Koja Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara, Benny Sabdo menyampaikan bahwa penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menetapkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing dan Koja, yakni sebanyak 10 orang, sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada Kamis (20/6). PPK Cilincing dan Koja diduga menghilangkan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) porvinsi DKI Jakarta dari tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja.

“Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa benar adanya dugaan penghilangan perolehan suara di TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja. Total tersangka sementara ada 10 orang,” kata Benny kepada rumahpemilu.org melalui Whats App (20/6).

Atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut, PPK Cilincing dan Koja didalilkan melanggar Pasal 505 Undang-Undang (UU) Pemilu. Pasal tersebut mengatur, PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Benny kemudian mengatakan, penyidik masih mengembangkan materi perkara untuk mengungkap pelaku intelektual. Paska penetapan status sebagai tersangka, akan dilakukan tahap penuntutan.

“Sampai hari ini, penyidik masih mengembangkan materi perkara ini untuk mengungkap intellectual dader-nya. Jadi pemeriksaan para saksi masih berlanjut. Setelah itu, akan dilakukan penuntutan,” ujarnya.

Kasus berawal dengan diterimanya laporan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat, H. Sulkarnain, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), M. Iqbal Maulana. M. Iqbal mengadukan adanya pergeseran suara yang dilakukan oleh PPK Cilincing dan Koja. Diduga, suara digeser untuk caleg lain di dalam partai yang sama dan untuk caleg dari partai berbeda.

“Secara spesifik ada pergeseran suara. Dugaannya, internal caleg dan ada yang keluar eksternal juga,” tandas Benny.