April 20, 2024
iden

Pramono Ubaid: Logika Rekayasa Situng Tidak Nyambung

Dalam pembacaan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) lalu, didalilkan oleh Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno bahwa telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 22.034.193 suara. Penggelembungan, menurut Tim, dimungkinkan karena adanya pemilih ganda di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan manipulasi penghitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng). (Lihat http://rumahpemilu.org/prabowo-sandi-dalilkan-menang-52-persen-dari-mana-angkanya/)

Argumen tersebut dinilai oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid tidak nyambung. Pasalnya, yang didalilkan Tim Prabowo-Sandi adalah kecurangan melalui rekayasa Situng, namun di dalam petitum, Tim meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Sekalipun Tim menyambungkan antara kecurangan di dalam Situng dengan rekapitulasi manual melalui teori adjustment atau penyesuaian, asumsi tersebut dipandang tidak tepat.

“Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng. Namun dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya gak nyambung,” kata Pram melalui pernyataan tertulis (16/6).

Pram menjelaskan bahwa meskipun penghitungan suara dengan metode Situng dan manual berangkat dari form C1 yang sama, namun kedua metode dilakukan secara berbeda. Pada Situng, input perolehan hasil suara kedua paslon dihitung secara elektronik. Pada rekapitulasi manual, form C1 direkapitulasi secara berjenjang. Hasil rekapitulasi suara secara berjenjang ditetapkan sebagai hasil pemilihan umum yang sah.

“Oleh karena itu, jika logika pemohon di atas diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena hasil rekayasa. Kalau begitu, harusnya angka yang di Situng dong yang dikoreksi, bukan angka hasil rekap manual. Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, seperti di TPS mana, di kecamatan mana, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen C1, DA1, atau DB1. Sama sekali tidak ada,” terang Pram.

KPU akan menyampaikan jawaban pada sidang hari Selasa (18/6). Adapun jawaban direncanakan diserahkan pada Selasa pukul 08.30 WIB di Kantor Kepaniteraan MK. Hingga Senin 1(7/6), finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB) masih dilakukan.

“Insya Allah Selasa 18 Juni 2019 besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019,” ujar anggota KPU RI, Hasyim Asyarie melalui jawaban tertulis (17/6).