Maret 19, 2024
iden

Di RUU Pemilu, Status KPU Kabupaten/Kota Ad Hoc

Tak hanya jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disepakati berubah, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu juga akan menghilangkan status permanen anggota KPU kabupaten/kota. Alasannya, keserentakan pemilu menyisakan waktu tak terpakai untuk anggota KPU kabupaten/kota bertugas.

“Bawaslu kabupaten/kota tidak dipermanenkan, tapi KPU kabupaten/kota juga di-ad hoc-an. Karena kan serentak, ada sisa masa jabatan dimana mereka gak punya tugas lagi. Ini memang kabar buruk untuk KPU kabupaten/kota,” kata Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, pada acara “Seminar Nasional AIPI, Pemilu Serentak 2019” di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta (27/4).

Selain itu, wewenang KPU untuk melakukan edukasi pemilu juga dihapuskan. Kewenangan dialihkan kepada lembaga pendidikan. KPU difokuskan untuk melakukan sosialisasi pemilu.

“75 persen masyarakat menghendaki edukasi pemilu melalui lembaga pendidikan. Misalnya, lembaga pendidikan tinggi. Karena, kalau KPU yang edukasi, yang berkembang adalah pikiran bahwa (perilaku) partai tidak benar, partai tidak transparan, dan lain-lain,” tukas Edy.

Calon anggota KPU dan Bawaslu akan diseleksi oleh Panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari elemen masyarakat, pemerintah, dan akademisi. Pakar yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu tak diperkenankan menjadi Pansel.

“Penyelenggara pemilu dilarang jadi Pansel. Seperti Valina Singka itu, gak boleh lagi jadi Pansel,” tutup Edy.