Maret 28, 2024
iden

Sembilan Partai Belum Masukkan Data Persyaratan Pendaftaran di Sipol

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, mengatakan bahwa ada sembilan partai politik yang belum memasukkan data persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, partai yang bersangkutan telah diberikan akun untuk mengakses Sipol.

Sementara itu, telah ada sebelas partai yang memasukkan data keanggotaan di lebih dari 75 persen daerah di Indonesia dan sepuluh partai yang memasukkan data keanggotaan kurang dari 75 persen.

“Sejak pertama dibuka, pendaftaran partai politik tanggal 3 Oktober, partai antusias menginput dokumen persyaratan pendaftaran ke Sipol. Nah, 75 persen menjadi ambang batas minimal yang harus dipenuhi,” kata Viryan pada status facebooknya (9/10).

Sembilan partai politik yang belum mengisi data Sipol di antaranya yakni  Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Kongres, dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB).

Dua partai pendatang baru telah mendaftarkan diri ke KPU RI, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Masa pendaftaran akan ditutup pada 16 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB.