Maret 29, 2024
iden

Serba Salah Sosialisasi

Upaya sosialisasi penyelenggara seolah menggiring preferensi pemilih pada calon tunggal.

TASIKMALAYA – Zamzam Zamaludin gelisah. Di tempatnya memilih, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 SMPI Cipasung, Tasikmalaya, hanya ada satu poster calon kepala daerah. Poster yang memuat profil singkat, visi, dan misi itu dipampang sebagai informasi bagi pemilih sebelum masuk ke bilik TPS.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya itu khawatir mendapat keluhan lagi karena terkesan berpihak pada pasangan calon. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Tasik yang hanya diikuti satu pasang calon, Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto, menggiring penyelenggara pada situasi sulit ini.

Sejak masuk tahapan sosialisasi dan kampanye, KPU Tasik selalu mendapat laporan atas ketidakyakinan penyelenggara di tingkat kecamatan hingga kelurahan dalam menyebar alat peraga kampanye. Segala upaya dalam mengajak pemilih berpartisipasi dalam Pilkada kali ini ditafsirkan menggiring pemilih.

“Ketika menerima alat peraga kampanye, itu mau memasangkan, (petugas PPK dan PPS) nelpon dulu. Ini serius KPU nyuruh memasangkan? Kampanye? Terus yang tidak setujunya mana? Masih banyak yang kaget-kaget di awal ketika alat peraga kampanye kita sebar,” kata Zamzam menirukan (9/12).

Deviasi

Persoalan ini berpangkal pada belum harmonisnya pengaturan penyelenggaraan pilkada bercalon tunggal. Meski ada Peraturan KPU (PKPU) No 14 yang mengatur secara khusus penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon, ada PKPU lain yang mesti dijalankan KPU dan jajaran di bawahnya.

Dalam soal penyiapan TPS, misalnya, KPU Tasik mesti mengacu pada PKPU 10 Paragraf 2 Pasal 20. Peraturan itu menyematkan ketentuan untuk memasang visi, misi, program dan biodata singkat pasangan calon yang bersanding dengan salinan DPT dan DPTb-1. “Ketika pasangannya hanya satu, mau bagaimana lagi. Ini ketentuan di peraturan yang mesti kita jalankan,” tandas Zamzam.

Tak harmonisnya pengaturan juga jadi pangkal soal penyebaran alat peraga kampanye yang sering dituding ada keberpihakan penyelenggara di dalamnya. KPU mesti mengacu pada PKPU 7 tentang Kampanye. Pasal 30 mengatakan, KPU memasang alat peraga kampanye pasangan calon.

Anwar Nasori, Koordinator Pemantau Yayasan Al-Madani, membaca ada deviasi dalam Undang-undang 8/2015, Putusan MK soal calon tunggal, hingga pada Peraturan KPU sebagai turunan dari dua aturan tersebut.

Ia memahami posisi sulit penyelenggara dalam situasi ini. “Itu seperti penggiringan. Tapi saya tau itu bagian dari prosedur. Tapi menguntungkan pihak setuju. KPU memang tidak bisa disalahkan. UU-nya saja yang salah,” tandas Anwar saat ditemui di Tasikmalaya (11/12).

Undang-undang hingga PKPU masih mengasumsikan pilkada diikuti lebih dari satu pasangan calon. Hanya PKPU 14 yang meski bolong-bolong mengatur secara eksplisit penyelenggaraan pilkada dengan satu pasang calon. “Selalu disebutkan paslon atau salah satu paslon. Itu belum diperbaiki,” kata Zamzam.

Kreasi KPU

Fadli Ramadhanil, peneliti hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), juga senada membaca situasi ini. Peraturan belum harmonis dalam mengantisipasi keadaan pilkada yang diikuti satu pasangan calon.

Meskipun demikian, persoalan ini tidak bisa menjadi dalih bagi KPU untuk tidak berkreasi meminimalisasi potensi keberpihakan. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan, hal itu diperbolehkan.

“Dalam sosialisasi, penting bagi KPU menegaskan tata cara pemilihan setuju dan tidak setuju untuk mengurangi kesan keberpihakan. Dan jangan sampai juga kalah kencang dari kampanye ‘kalau tidak setuju jangan ke TPS’ dari pasangan calon,” tandas Fadli saat ditemui di kantornya, (15/12).

Penyebaran alat peraga kampanye dari satu pasangan calon bisa juga didampingi dengan penegasan dari KPU bahwa ada ruang bagi pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuannya di surat suara.

KPU Tasikmalaya mengaku telah menempuh upaya itu. Dari sosialisasi hingga hari pemungutan, KPU berupaya senetral mungkin. “Di bawah poster pasangan calon di TPS, kami sematkan tata cara pencoblosan yang menunjukkan ruang memilih tidak setuju. Jadi tidak hanya poster pasangan calon saja,” kata Zamzam sambil menunjuk poster tersebut, saat ditemui di TPS 6 SMPI Cipasung, Tasikmalaya. []

MAHARDDHIKA