August 8, 2024

Sikap Pemerintah atas Lima Isu Krusial di Raker Akhir RUU Pemilu

Setelah mendengarkan sikap masing-masing fraksi atas lima isu krusial, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyampaikan sikap akhir pada rapat kerja RUU Pemilu. Pemerintah bergeser pada dua isu dan tetap pada sikapnya sejak awal pada tiga isu.

Untuk ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, sikap Pemerintah tetap, yakni minimal 20 persen dari kursi parlemen. Aturan 20 persen dinilai telah teruji menghasilkan presiden yang dipilih oleh rakyat dengan perolehan suara 50 persen dan sedikitnya 20 persen di tiap provinsi.

“Kalau Pemerintah dikatakan kaku atau kekeuh, itu semata-mata karena dari kacamata Pemerintah, masalah ini sudah menjadi bagian yang sudah baik dan harus dipertahankan,” kata Tjahjo di Senayan, Jakarta Selatan (13/7).

Selain itu, Pemerintah memutuskan untuk tidak merubah alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil). 3-10 untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan 3-12 untuk DPR Daerah (DPRD). Tujuannya, untuk memperkuat sistem kepartaian dan mendekatkan jarak antara calon dengan konstituen.

“Jika terjadi perubahan alokasi kursi, pasti berpotensi merubah dapil secara drastis. Untuk itu, Pemerintah tidak melakukan perubahan alokasi kursi,” ujar Tjahjo.

Untuk metode konversi suara, Pemerintah merubah sikap. Semula Pemerintah setuju pada Sainte Lague Modifikasi, kemudian sepakat pada Sainte Lague Murni.

“Kami menghargai pendapat fraksi-fraksi untuk berkompromi memilih metode yang lebih moderat. Metode ini (Sainte Lague Murni) untuk pertama kalinya mungkin akan diterapkan dalam pemilu di Indonesia,” kata Tjahjo.

Pemerintah menyetujui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold minimal 4 persen dan merestui keinginan fraksi untuk tetap pada sistem pemilu proporsional terbuka. Adalah hak fraksi untuk menentukan sistem pemilu terbaik menurut kepentingan partai.

“Pada awalnya, Pemerintah menawarkan jalan tengah, yaitu terbuka terbatas. Walaupun, jalan tengah itu dianggap sama dengan proporsional tertutup. Padahal, kami memandang ini dua hal yang berbeda berdasarkan aspek sosiologis. Tapi, pada akhirnya Pemerintah sepakat untuk menggunakan sistem proporsional terbuka,” jelas Tjahjo.