April 19, 2024
iden

Sosialisasi Situng Pemilu 2019, Keandalan dan Inklusivitas Jadi Sorotan

Jumat (18/1), Komisi PemilihanUmum (KPU) RI mengadakan sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Pemilu 2019 kepada publik. Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara, rekapitulasi  penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilihan umum. Melalui Situng, KPU akan menghimpun seluruh hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik di dalam maupun luar negeri.

“KPU mengembangkan Situng yang bisa diakses siapapun. Jadi, masyarakat kalau mau tahu hasil penghitungan suara Pemilu, mulai dari hasil penghitungan paling awal di TPS sampai penetapan  hasil pemilu di tingkat nasional, bisa akses Situng,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, pada kegiatan sosialisasi Situng di kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat.

Sebagaimana disampaikan, Situng 2019 akan menampilkan scan form C1 dan hasil entri C1 seluruh jenis pemilihan. Namun, KPU mengakui bahwa pihaknya mengutamakan hitung cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) karena situasi kontestasi Pilpres dinilai paling sensitif. Untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR Daerah, kemungkinan besar data yang akan dientri oleh petugas KPU hanyalah total perolehan suara tiap partai politik. Perolehan suara calon dari masing-masing partai politik tidak dientri.

“Kami akan memprioritaskan kepada Pilpres. Jadi, Pilpres dulu yang kita upayakan, karena kita tahu kondisi kontestasi yang ada, yang paling menarik banyak perhatian dan sensitif ini Pilpres,” ujar anggota KPU, Viryan Azis.

Ditargetkan, hasil hitung cepat lima jenis pemilihan dari seluruh TPS akan selesai lima hari setelah penghitungan suara. Target hari pemungutan suara, data yang masuk adalah 5 persen. Hari plus satu, 25 persen. Hari plus dua, 45 persen. Hari plus tiga, 65 persen. Hari plus empat, 85 persen. Hari plus lima, 100 persen.

Scan C1 dari TPS di dalam negeri dan entri terhadap C1 akan dilakukan di kantor KPU kabupaten/kota. Sedangkan scan dan entri C1 di luar negeri dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Setelah divalidasi oleh KPU kabupaten/kota atau PPLN, hasil entri kemudian dikirim kepada KPU pusat  untuk dipublikasi.

KPU menggarisbawahi bahwa hasil hitung cepat di Situng tidak menjadi hasil resmi. Hasil rekapitulasi resmi adalah hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjejang, yang diprediksi memakan waktu hingga satu bulan. Karena lamanya waktu rekapitulasi manual, Situng berfungsi sebagai pelayanan informasi kepada publik, sekaligus sebagai kontrol atas hasil penghitungan manual.

“Jadi, datanya disimpan di Situng ini. Tapi, kita tetap menggunakan rekapitulasi manual untuk menentukan hasil Pemilu yang resmi. Situng ini kita gunakan sebagai fungsi publikasi informasi proses dan hasil penghitungan suara dari semua TPS,” tandas Ilham.

Keandalan dan keamanan Situng jadi perhatian

Baik partai politik peserta pemilu, peserta pemilu pasangan calon presiden-wakil presiden, lembaga/kementerian, maupun lembaga nonprofit, mengungkapkan perhatian kepada keandalan dan keamanan Situng. Perwakilan Partai Demokrat misalnya, meminta agar KPU meningkatkan kapasitas dan keandalan Situng dari sistem-sistem informasi KPU sebelumnya, yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sipol dan Silon yang hanya diakses oleh peserta pemilu sering mengalami hambatan.

“Pengalaman Sipol dan Silon, kan terbatas hanya peserta pemilu saja. Tapi, teman-teman teknis masih sulit buka data. Apalagi Situng nanti dibuka publik. Maka, bisa kebayang sama kita, kelemahan banyak hang itu lebih tinggi. Ini, soal kapasitas Situng, harus diperhatikan KPU. Pikirkan juga agar hacker tidak menembus Situng,” ujar perwakilan Partai Demokrat.

Menjawab pertanyaan soal keandalan sistem, Viryan mengatakan bahwa Situng dibekali 20 server berkekuatan 40 core, dengan memori 512 gigabyte dan daya tampung 8 terabyte. Untuk menjaga keamanan Situng, KPU menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cyber Crime Kepolisian RI, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Direktur Tindak Pidana Siber Kepolisian, Albertus Rachmat Wibowo mengatakan pihaknya belum melihat dan memeriksa sistem Situng sehingga tak dapat menilai standar keamanannya. Oleh karena itu, ia meminta KPU segera mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk memeriksa keseluruhan sistem Situng. Kepolisian tak dapat mencegah atau mengatasi ancaman terhadap keamanan Situng jika tak memahami sistem dengan baik.

“Usul, minggu depan semua orang dikumpulkan untuk mitigasi dan investigasi. Karena, waktunya sudah dekat. Kami mohon dijelaskan bussiness core-nya, arsitekturnya, kelemahannya dimana, sehingga kalau ada sesuatu, gampang,” kata Albertus.

Jika melihat pernyataan perwakilan BSSN, nampaknya para stakeholder utama belum mendapatkan akses untuk memeriksa Situng.

“Sistem ini sudah jadi belum? Karena setelah jadi, baru kita bisa assesssment soal keamanannya. Jd, nanti untuk memastikan. Daripada menjamin, tapi kami sebagai dokternya belum memeriksa,” kata perwakilan BSSN.

Saran-saran terhadap Situng

Pendiri Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay, setidaknya memberikan tiga saran. Satu, diadakannya masa uji coba agar semua pihak dapat mencoba menjalankan aplikasi Situng. Dua, dibuatnya tabel hasil perolehan suara partai politik di lembar terakhir form C1. Tiga, feature di dalam aplikasi untuk menerima koreksi dari publik.

“Dokumen hasil-hasil per partai itu kan per halaman, tidak tergambar totalnya di halaman terakhir. Saya usul, dibuat  total hasil perolehan suara setiap partai di halaman terakhir. Jadi, dengan satu lembar ini, gambar perolehan hasil dari seluruh pemilihan DPR dan DPRD kelihatan,” ujar Hadar.

Sebelumnya, mengenai masa uji coba, perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) meminta agar KPU tak hanya memberikan akses kepada lembaga/kementerian pemerintah untuk memeriksa sistem Situng, melainkan juga kepada pihak oposisi. KPU mesti menghindari kecurigaan pihak-pihak yang saat ini tak ada di kubu pemerintah untuk turut mengawal Situng.

Saran lain disamoaikan oleh mantan anggota KPU periode 2012-2017 lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), juga perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01. Keduanya menyarankan agar KPU mengembangkan Application Programming Interface (API) terhadap seluruh data Pemilu 2019. API dinilai akan membuka partisipasi publik untuk mengolah dan memanfaatkan data.

“API ini kan bagian dari transparansi. Kalau API bisa dikembangkan oleh KPU, partisipasi publik bisa luas. Jadi, API harus dibuka. Saya yakin masyarakat sipil akan banyak yang memanfaatkan,” kata Ferry.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut baik usaha KPU membangun Situng sebagai bentuk pelayanan informasi kepada publik. Bawaslu memberikan masukan yang sama seperti Hadar, yakni akses kepada masyarakat untuk mengoreksi hasil scan C1 atau entri data yang dimasukkan oleh petugas.

“Adakan fitur dimana masyarakat bisa melihat kalau ini kesalahan, meski dia tidak punya akses untuk memperbaiki langsung, tapi ada akses untuk melapor dan ditanggapi oleh KPU,” ucap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Penggunaan Situng tak ada di Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017. Akan tetapi, KPU memberikan payung hukum untuk Situng berupa norma di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019. PKPU ini telah selesai dibahas di DPR RI, dan sedang dalam proses pemeriksaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).