Maret 29, 2024
iden

Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik Masih Akan Digunakan di Pilkada Serentak 2018

Pada Pilkada 2018 Serentak, surat keterangan (suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP masih dapat digunakan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 10/2016 Pasal 200 a, perekaman KTP elektronik diselesaikan paling lambat Desember 2018.

“Ini (Pilkada 2018) adalah pilkada terkakhir untuk kita melakukan perbaikan pada perekaman e-KTP. Jadi, harus ada progres terhadap data pemilih berbasis e-KTP,” tegas Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (23/8).

Oleh karena masih belum selesainya perekaman KTP elektronik hingga hari pemungutan suara Pilkada 2018, Lukman meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam memverifikasi KTP elektronik pemilih yang namanya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu dan Kemdagri dapat membuat aplikasi untuk memeriksa keaslian KTP elektronik dan suket yang dibawa pemilih pada hari pemungutan suara.

“Caranya menguji e-KTP nanti silakan diskusikan ke Kemdagri. Bikin aplikasinya atau kalau punya uang, beli card reader. Yang penting ada klausul di Perbawalsu (Peraturan Bawaslu) yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang menguji keaslian e-KTP atau suket,” kata Lukman.

Sekretaris Direktoral Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Anselmus Tan, menjelaskan bahwa pemeriksaan keaslian KTP elektronik telah dilakukan di Pilkada 2017 melalui call center yang ada di semua kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di nomor 1500537.

“Jadi kalau ada petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang meragukan keaslian e-KTP yang dibawa pemilih, dia bisa telpon langsung ke call center dengan menyebutkan nomer NIKnya. Nanti langsung keluar datanya,” jelas Anselmus.

Untuk Pilkada 2018, Kemdagri dan Bawaslu akan bekerjasama mengembangkan aplikasi pemeriksa keaslian KTP elektronik dan suket.