Maret 28, 2024
iden

Tahap Rekapitulasi, KPU Mesti Beri Penjelasan tentang Website KPU yang Tak Bisa Diakses

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta, mengabarkan bahwa formulir C1 elektronik Pilkada Kota Makassar tak dapat diakses di website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya dari publik tentang keamanan sistem informasi rekapitulasi online yang dimiliki oleh KPU.

“Kami gak bisa buka C1 elektroniknya. Padahal, di Makassar, kotak kosong unggul. Kita gak bisa liat tayangannya di website KPU tadi. KPU Jawa Barat, websitenya diretas. Ini warning untuk penggunaan sistem informasi KPU,” kata Kaka pada diskusi “Evaluasi Pilkada Serentak 2018” di Media Centre Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (29/6).

Peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi, meminta KPU untuk memberikan penjelasan mengenai sistem tabulasi pada website KPU yang menampilkan penghitungan cepat Pilkada 2018. Jelang Pemilu 2019, KPU perlu menguji kekuatan hardware, respon sistem, bandwith, dan kemampuan penampungan data dari sistem informasi yang dibangun.

“Saya tidak tahu apakah sistem ini sebelumnya pernah diuji coba atau belum untuk mengetahui kekuatan sistem tersebut. Semoga ini jadi uji coba menjelang Pemilu 2019, agar sistem tabulasinya lebih baik,” ujar Yus.

Mengenai tahap rekapitulasi suara, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diharapkan melakukan kontrol ketat terhadap penyelenggara di tingkat bawah. Jika mempelajari permohonan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terjadi banyak persoalan seperti kesalahan hitung yang disengaja dan penggembosan suara.

“Proses rekapitulasi ini menjadi tahapan krusial. Ketidak netralan penyelenggara pemilu pada tahap ini bukan kejahatan yang boleh diabaikan. KPU dan Bawaslu harus mengawasi dengan baik tahap ini,” tegas Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi.