April 18, 2024
iden

Tak Memenuhi Aturan dan Kelaziman, BPN Tarik Alat Bukti Baru

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pada sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli Badan Penangan Nasional (BPN) (19/6) bahwa susunan alat bukti baru yang diserahkan BPN pada Selasa (18/6)  tidak memenuhi aturan susunan alat bukti sesuai paraturan perundang-undangan. Alat bukti baru tersebut tidak dilengkapi dengan pengantar, tanda bukti dan tidak ditempelkan label yang sesuai dengan daftar alat bukti. Pengantar bukti memiliki makna penting karena menguraikan persitiwa yang terjadi.

“Disamping label, juga tidak ada pengantar. Pengantar bukti dalah sesuatu yang bisa menyampaikan persitiwa yang terjadi sesunguhnya. Bukti P1 misal menerangkan ini untuk membuktikan dalil ini, kalau untuk pemohon. Kalau termohon, untuk membantah dalil-dalil nomor sekian. Itu yang hari ini belum diperoleh Mahakmah,” jelas hakim MK, Suhartoyo pada sidang di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Atas kejadian tersebut, MK memberikan kesempatan kepada BPN untuk memperbaiki alat bukti. Alat bukti yang tidak memenuhi kelaziman kelengkapan di MK tak dapat diverifikasi dan dengan demikian tak dapat disahkan.

“Berkas-berkas itu tidak disusun sebagaimana ketentuan dalam hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK. Kami mau memperbandingkan dengan (bukti) awal yang diserahkan oleh pemohon. Itu sesuai dengan hukum acara dan kelaziman di MK shingga kami bisa mengecek setiap saat. Tapi, dengan berkas yang sekarang, kami tidak bisa melakukan verikasi sehingga tidak bisa kami sahkan,” tandas hakim MK, Saldi Isra.

Ketua Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan menarik alat bukti baru yang dimaksud oleh Majelis Hakim. Alat bukti yang tak lengkap keterangannya sehingga tak dapat diverifikasi pun ditarik.

“Barang bukti yag sekarang ini memang C1. Saya akan cabut saja, tidak kami ajukan. Tapi, ada kontainer lain yang sudah diverifikasi, lebih kurang 30 kontainer. Jadi, itu saja yang kami jadikan alat bukti. Bukti yang belum disahkan, akan kami tarik. Artinya, semua yang masuk kemarin, yang belum berbentuk ini, kami tarik,” kata Bambang.

Alat bukti yang diajukan BPN sempat dipertanyakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin. BPN tak menerangkan keterangan alat bukti di dalam daftar alat bukti yang diserahkan sehingga pihaknya bingung untuk membantah dalil yang dibuktikan dengan alat bukti yang diajukan,

“Lazimnya memang alat butki disebutkan, alat bukti ini untuk menerangkan apa. Tapi dalam keseluruhan daftar alat bukti ini, tidak disebutkan hal itu. Hanya disebutkan kartu penduduk dan sebagainya. Bagi kami yang akan menanggapi bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini, kami agak bingung ini untuk membuktikan apa,” tandas Ketua Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim tetap menerima pembuktian alat bukti yang telah disahkan di dalam persidangan. Kebenaran alat bukti dapat dilakukan bersamaan dengan penunjukkan alat bukti oleh BPN.

“Ketika pemohon menunjukkan alat bukti tersebut, kita bisa menilai benarkah alat bukti itu, dan apakah itu alat bukti yang sudah ditarik atau tidak. Jadi, akan clear untuk semua pihak. Dan semua pihak akan diperlakukan sepeti itu,” tegas hakim MK, I Dewa Gede Palguna.

Ada 31 item alat bukti baru yang ditarik. Tanda terima penarikan barang bukti C1 yang dimuat dalam 94 boks container telah diserahkan dan ditandatangani Tim kuasa hukum BPN. Adapun 31 item alat bukti berupa C1 tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Riau, 3 boks
  2. DKI Jakarta, 3 boks
  3. Banten, 4 boks
  4. Lampung, 7 boks
  5. Bengkulu, 1 boks
  6. Bangka Belitung, 1 boks
  7. Kepulauan Riau, 1 boks
  8. Maluku, 1 boks
  9. Maluku Utraa, 1 boks
  10. Gorontalo, 1 boks
  11. Jambi, 3 boks
  12. Aceh, 2 boks
  13. Sulawesi Tengah, 1 boks
  14. Sulawesi Barat, 1 boks
  15. DI Yogyakarta, 4 boks
  16. Kalimantan Selatan , 2 boks
  17. Kalimantan Utara, 1 boks
  18. Kalimantan Timur, 1 boks
  19. Sumatera Utara, 4 boks
  20. Sumatera Selatan, 3 boks
  21. Jawa Barat, 4 boks
  22. Bali, 1 boks
  23. Sulawesi Tenggara, 1 boks
  24. Nusa Tenggara Barat, 2 boks
  25. Nusa Tenggara Timur, 1 boks
  26. Kalimantan Barat, 15 boks
  27. Kalimantan Tengah, 1 boks
  28. Papua, 1 boks
  29. Sumatera Barat, 3 boks
  30. Sulawesi Selatan, 2 boks
  31. Jawa Tengah, 8 boks.