April 16, 2024
iden

Tanpa 30 Persen Representasi Perempuan di DPP, Parpol Tak Bisa Jadi Peserta Pemilu Legislatif

Di Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah kembali menyertakan syarat minimal representasi perempuan sebesar 30 persen di dewan pengurus pusat (DPP) bagi partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pemilu legislatif. Apabila kurang dari 30 persen, parpol tak bisa ajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Regulasi yang dipertahankan dalam RUU tersebut dinilai baik oleh para pegiat pemilu. Pasalnya, peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen telah lama menjadi isu yang diperjuangkan.

“Meskipun sebenarnya RUU ini tidak berubah dengan yang ada di UU lalu, tetapi regulasi ini terbukti efektif. Di sejumlah daerah, ada beberapa partai yang tidak ikut berkompetisi. Jadi, regulasi ini memecut partai untuk meningkatkan proporsi perempuan dalam kepengurusan partai dan selanjutnya parlemen,” kata Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, kepada Rumah Pemilu (24/10).

Akan tetapi, kata Khoirunnisa, meskipun regulasi tersebut telah terbukti efektif, Pemerintah diharapkan dapat memasukkan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2013. Dalam PKPU tersebut, apabila suatu partai tidak menyertakan 30 persen calon perempuan di salah satu daerah pemilihan (dapil), maka partai tersebut tidak dapat berkompetisi di dapil tersebut.

“PKPU Nomor 13 ini lebih maju dibandingkan RUU dalam hal upaya peningkatan keterwakilan perempuan. Kami mendorong ketentuan di PKPU ini untuk naik ke level UU, tapi ternyata tidak dimasukkan,” tegas Khoirunnisa.

Pada RUU Penyelenggara Pemilu, yakni pada Pasal 216, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi terhadap terpenuhinya syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di dokumen bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Diharapkan, KPU membatalkan kepesertaan parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut.