Maret 19, 2024
iden

Tidak Tindaklanjuti Laporan, Ketua Bawaslu Kota Tual Diberhentikan Tetap DKPP

26 September 2018, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terhadap perkara No. 182/DKPP-PKEVII/2018 yang pada intinya menjatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian tetap kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual, M. Taher Jamco. Taher dinyatakan terbukti tidak menaati prosedur penanganan laporan dan mengabaikan substansi serta alat bukti pelanggaran.

Taher dilaporkan oleh Jesmi Reubun, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota nomor urut 3, Basri Adlly Bandjar-Fadillah Rahawarin, ke DKPP karena tidak bekerja profesional dan netral dengan tidak menindaklanjuti laporan yang diadukannya. Dalam persidangan di DKPP, Taher dan satu anggota Bawaslu Kota Tual lain, Junaedi Bugis, menyatakan laporan Jesmi tak memenuhi syarat materil dan formil. Padahal, dua saksi ahli yang dihadirkan dalam pemeriksaan laporan di Bawaslu Kota Tual menilai syarat materil dan formil laporan Jesmi telah terpenuhi.

Anggota Bawaslu lainnya yang memegang divisi hukum, Denny Mus Renuat, saat pemeriksaan laporan pun berpendapat, laporan Jesmi memenuhi syarat dan dapat ditindaklanjuti. Terhadap hal ini, DKPP menilai Taher dan Djunaedi tidak bekerja secara profesional dan dapat dipersepsi sebagai tindakan keberpihakan.

“Teradu I dan Teradu II, dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penanganan yang berlaku. Laporan Pengadu yang secara materil dan formil terpenuhi menjadi gugur karena tidak profesionalnya Teradu I dan Teradu II yang mendalilkan bahwa aspek materil dan formil penanganan pelanggaran sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu No.14/2017 tidak terpenuhi,” tertulis di dalam Putusan DKPP.

13 Juli 2018, Jesmi melaporkan calon wali kota petahana, Adam Rahayaan, kepada Bawaslu Kota Tual atas dugaan pelanggaran penggantian pejabat sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 10/2016. Adam mengganti enam pejabat di lingkungannya dalam waktu yang dilarang, antara lain Plt. Sekretaris Daerah, Plt. Kepala UPT Pasar Tual, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Plt. Dinas Sosial, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala Desa seKecamatan Pulau Dullah Utara, Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan PulauPulau Kur. Jesmi juga melaporkan Adam lantaran Adam mendistribusikan Beras Cadangan Pemerintah (BCP) kepada masyarakat di masa kampanye. Hal ini dipahami Jesmi sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Djunaedi mendapat sanksi peringatan keras terakhir.