April 19, 2024
iden

Uji Materi Disiapkan

Parpol Peserta Pemilu 2014 Tetap Siapkan Syarat Verifikasi

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik baru akan menguji konstitusionalitas pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang mengatur verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Ketentuan itu dinilai tidak adil karena mengistimewakan parpol-parpol peserta Pemilu 2014.

Pasal 173 Ayat (3) RUU Pemilu yang pada 21 Juli lalu telah disetujui dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU menyebutkan, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana disebut pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.

Ramdansyah, Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman, Senin (7/8), saat dihubungi dari Jakarta, menuturkan, pihaknya akan mendaftarkan uji materi dua pasal dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu mendatang. Pasal itu terkait dengan syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen dan pasal terkait verifikasi partai politik.

“Memang belum ada nomor UU, tetapi kami akan daftarkan lebih dahulu ke MK. Setelah ada nomor UU, kemudian kami akan masukkan berkas koreksi,” kata Ramdhansyah.

Menurut dia, kendati syarat verifikasi Pemilu 2019 sama dengan pemilu terdahulu, yakni memiliki kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, serta 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan, ada perubahan demografi, politik, dan sosiologis.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni mengatakan, sedang ada diskusi internal untuk mematangkan rencana uji materi pasal verifikasi parpol. Menurut dia, karena sama-sama calon peserta Pemilu 2019, baik parpol lama maupun parpol baru harus diverifikasi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum masih menunggu konsultasi dengan Komisi II DPR untuk membahas draf peraturan KPU terkait verifikasi parpol peserta pemilu serta peraturan KPU terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019. Mengenai verifikasi parpol, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan mengerjakan apa yang ada dalam UU Pemilu. Ia menilai, jika telah diverifikasi dan lolos, partai tidak perlu diverifikasi lagi.

Kendati begitu, Arief mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan sumber daya manusia dan anggaran untuk verifikasi jika muncul uji materi terhadap pasal itu dan MK memutuskan semua parpol harus diverifikasi.

Antisipasi

Guna mengantisipasi putusan MK, sejumlah parpol peserta Pemilu 2014 juga tetap menyiapkan syarat yang diperlukan untuk verifikasi. “Sebelum UU Pemilu disahkan, parpol sudah menyiapkan penguatan infrastruktur parpol di daerah. Jadi, jika nanti Pasal 173 dibatalkan MK dan semua parpol harus melalui proses verifikasi, kami sudah siap,” ujar Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G Plate.

Johnny menambahkan, penguatan infrastruktur Nasdem di daerah sudah melebihi syarat verifikasi yang harus dipenuhi parpol baru untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Partai Hanura saat rapat pimpinan nasional pertama, 4-5 Agustus lalu, juga memutuskan seluruh jajaran pengurusnya menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk verifikasi partai. Jadi, seandainya MK membatalkan Pasal 173, Hanura tidak kesulitan untuk memenuhinya.

Ketua DPP Hanura Bidang Organisasi Benny Rhamdani menargetkan kepengurusan partai sudah terbentuk di semua kecamatan pada akhir tahun ini. Adapun kepengurusan partai di semua kelurahan/desa ditargetkan terbentuk tahun 2018.

Anggota Dewan Pembina Hanura, Djafar Badjeber, mengatakan, kepengurusan di daerah jadi modal penting Hanura meningkatkan suara pada 2019. “Jadi, fokus kami memperkuat organisasi hingga ke tingkat kelurahan/desa ini tak semata mengantisipasi jika MK membatalkan Pasal 173,” ujarnya.

Terkait RUU Pemilu yang tak kunjung diundangkan, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR, Lukman Edy, mengatakan, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya tetap bisa menyusun rancangan peraturan pelaksana dari UU Pemilu tanpa harus menunggu UU itu resmi diundangkan.

“Saat DPR kembali memasuki masa sidang pada akhir Agustus ini, KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah bisa mengonsultasikan semua rancangan peraturan pelaksana dari UU Pemilu tersebut ke DPR,” katanya. (APA/GAL)