Home Kliping Kliping Berita 12 Perlengkapan Protokol Kesehatan Disiapkan di TPS

12 Perlengkapan Protokol Kesehatan Disiapkan di TPS

Comments Off on 12 Perlengkapan Protokol Kesehatan Disiapkan di TPS
0
1,787

Pemilih diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan ketika mencoblos di tempat pemungutan suara saat tiba waktu pemungutan suara untuk Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Ada 12 perlengkapan protokol kesehatan yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencegah munculnya kluster baru Covid-19 dari tempat pemungutan suara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (9/11/2020), berjanji, tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk ini, KPU telah melakukan beberapa antisipasi agar pemungutan suara tidak menjadi kluster baru penularan Covid-19.

Ada 12 perlengkapan protokol kesehatan yang disiapkan di tempat pemungutan suara (TPS). Perlengkapan yang dimaksud adalah tempat cuci tangan dan sabun, cairan antiseptik, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), masker, dan tempat sampah. Kemudian ada pelindung wajah, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat, dan ruang khusus bagi pemilih bersuhu badan lebih dari 37,5 derajat celsius.

Setiap pemilih yang tiba di TPS diminta mencuci tangan dengan sabun dan diukur suhu tubuhnya. Saat akan memilih, mereka diberikan sarung tangan sekali pakai. Sebagai bukti telah mencoblos, jari pemilih ditetes tinta, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dicelupkan di tinta.

Surat pemberitahuan pemungutan suara atau form C pemberitahuan juga memuat jadwal kedatangan untuk menghindari penumpukan antrean. Dalam surat tersebut, pemilih juga diingatkan agar mengenakan masker dan membawa alat tulis sendiri saat datang ke TPS.

”KPPS akan menyediakan masker jika ada pemilih yang tidak membawa masker sendiri dari rumah,” ujar Evi.

Dia berharap agar seluruh pemilih di TPS yang berjumlah maksimal 500 orang akan disiplin menaati protokol kesehatan. Pihaknya sudah menyiapkan antisipasi agar seluruh penyelenggara dan pemilih tetap disiplin agar tidak ada penularan saat melakukan pencoblosan.

”Saat ini keluar rumah sudah diwajibkan menggunakan masker dan berada di tempat umum juga wajib mematuhi protokol kesehatan sehingga kami optimistis semua bisa patuh,” ucapnya.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, kepatuhan pemilih dalam menerapkan protokol kesehatan sangat penting karena pergerakan orang di pilkada yang cukup tinggi, termasuk pemilih dari luar daerah yang kembali ke tempat asal untuk memberikan suara.

Oleh sebab itu, KPU perlu terus menyosialisasikan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Sosialisasi juga perlu melibatkan tokoh masyarakat dan kelompok warga untuk mencegah adanya pemilih yang menolak mengikuti protokol kesehatan yang telah disusun. Terlebih, sejauh ini tidak ada larangan di peraturan yang melarang pemilih tidak menggunakan masker atau enggan mengikuti protokol kesehatan saat pencoblosan.

”Dukungan pemerintah daerah dan satgas penanganan Covid-19 untuk menyebarluaskan mekanisme tersebut juga sangat diperlukan sehingga ketentuan protokol kesehatan tidak berdampak pada kemauan masyarakat untuk berpartisipasi di pilkada,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori saat webinar bertajuk ”Pilkada Aman dan Bersih, Indonesia Maju” mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan surat kepada daerah-daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang menyelenggarakan pilkada.

”Pasangan calon beserta seluruh elemen masyarakat perlu menyatukan pikiran dan tindakan agar bisa melaksanakan pilkada yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya.

Menurut dia, ada tiga indikator kesuksesan pilkada serentak, yakni kualitas pilkada melalui peningkatan partisipasi pemilih, konsep dan gagasan paslon untuk mengatasi dampak pandemi, serta jaminan keselamatan publik dari penularan Covid-19 yang dilakukan melalui kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/09/12-perlengkapan-protokol-kesehatan-disiapkan-di-tps/

Load More Related Articles
Load More By rumahpemiluadmin
Load More In Kliping Berita
Comments are closed.

Check Also

Putusan MA 24/2023 terhadap Uji Materi 8 (2) PKPU 10/2023 (Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD)

Download Attachments File Downloads putusan_24_p_hum_2023_20230908144337 50 …