Maret 29, 2024
iden

17 Oktober Bukan Perpanjangan Pendaftaran, Tapi Pemeriksaan

Pada sidang pemeriksaan pembuktian dugaan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anggota majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang masa pendaftaran dari 3 sampai 16 Oktober, menjadi sampai 17 Oktober. Hal tersebut tak sesuai dengan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 yang menyatakan bahwa jika berdasarkan penelitian ada kekurangan berkas, maka dokumen dikembalikan dan meminta partai politik untuk melengkapi kembali sampai  batas akhir waktu pendaftaran.

“Di keterangan yang disampaikan, ada dokumen yang disampaikan di luar tanggal 16. Pemeriksaannya juga di luar tanggal 16. Jadi, Parsindo mendaftar tanggal berapa dihitungnya?” tandas Ratna di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (9/11).

Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, memberikan jawaban. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran menjadi peserta pemilu tak diperpanjang hingga 17 Oktober. Perpanjangan adalah untuk masa pemeriksaan dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh partai politik.

Hasyim mencontohkan, apabila ada partai yang menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan pada 16 Oktober, KPU mencatat partai tersebut telah melakukan pendaftaran. Jika dokumen yang diserahkan belum lengkap, maka KPU mempersilakan partai untuk melengkapi dokumen sepanjang waktu pemeriksaan dokumen belum berakhir. Pemeriksaan berkas untuk satu partai memerlukan waktu enam hingga sembilan jam.

“Jadi, kalau ada partai datang tanggal 16 Oktober jam 21 malam, pemeriksaan bisa dipastikan melewati tanggal 16. Kemarin, PSI (Partai Solidaritas Indonesia), pertama kali mendaftar tanggal 10 Oktober jam 10 pagi. Itu diperiksa sampai hari berikutnya sekitar jam 4 pagi. Ternyata dokumennya belum lengkap. Nah, dia harus membawa ulang,” jelas Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa KPU berupaya untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua partai politik yang mendaftar. Yang dilakukan KPU pada 17 Oktober adalah melakukan pemeriksaan sampai datangnya dokumen terakhir, sebelum tanggal 17 Oktober berakhir.

“Pemeriksaan yang dilakukan sama. Tidak ada perbedaan perlakuan untuk partai-partai yang mendaftar tanggal 3 sampai 16 Oktober dengan partai yang menyerahkan berkas tambahan di 17 Oktober,” tutup Hasyim.