November 2, 2024

73 Bapaslon Memenuhi Jumlah Kekurangan Dukungan Perbaikan

Terdapat 203 bakal pasangan calon (bapaslon) yang menyerahkan dukungan bapaslon dari jalur perseorangan di Pilkada Serentak 2020. 2 bapaslon di Pemilihan Gubernur (Pilgub), yakni Pilgub Sumatera Barat dan Kalimantan Utara, serta 201 bapaslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di 127 kabupaten/kota.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran, 2 bapaslon di Pilgub dan 154 bapaslon di Pemilihan Wali Kota (Piwalkot)/Pemilihan Bupati (Pilbup) memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. Namun, 6 bapaslon di Piwalkot dan Pilbup mengundurkan diri sebelum dan di tengah tahapan verifikasi administrasi sehingga tidak dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

6 bapaslon tersebut ada di Pilbup Karo (Sumatera Utara), Pilbup Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Pilbup Pangandaran (Jawa Barat), Pilbup Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), Pilbup Fakfak (Papua Barat), dan Piwalkot Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

“Dengan demikian, dokumen dukungan calon perseorangan yang diverifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta 148 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasim Asyarie, dalam siaran pers yang diterima oleh rumahpemilu.org pada Kamis (30/7).

Verifikasi faktual  

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, maka dukungan akan diverifikasi faktual dengan cara Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendatangi pendukung di tempat kediamannya untuk menanyakan dukungannya kepada bakal pasangan calon. Apabila saat didatangi PPS, pendukung tidak dapat ditemui, maka PPS berkoordinasi dengan bapaslon atau tim penghubungnya untuk menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah ditentukan bersama. Jika pendukung tak hadir pada pertemuan tersebut, maka pendukung masih diberikan kesempatan untuk datang ke kantor PPS guna menyatakan bentuk dukungannya.

Berikutnya, hasil verifikasi faktual direkapitulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai dengan tingkat KPU kabupaten/kota untuk Pilbup dan Piwalkot, dan rekapitulasi di KPU provinsi untuk Pilgub. Rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan Pilgub selesai dilaksanakan pada 23 Juli, dan Pilbup/Piwalkot 21 Juli.

“Nah, pada saat akan dilaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat 1 bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Paser, Kalimantan Timur, yang menyatakan mengundurkan diri. Oleh karena itu, tidak kita lakukan rekapitulasi atas hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon dimaksud,” jelas Hasyim.

Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang, 23 bapaslon bupati/wali kota dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Kabupaten/kota yang terdapat bapaslon tersebut yakni sebagai berikut.

  1. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
  2. Kabupaten Labuhan Batu Utara
  3. Kabupaten Nias Utara
  4. Kabupaten Labuhan Batu
  5. Kota Sibolga
  6. Kota Bukit Tinggi
  7. Kabupaten Sijunjung
  8. Kabupaten Indragiri Hulu
  9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  11. Kabupaten Kepulauan Anambas
  12. Kabupaten Tasikmalaya
  13. Kabupaten Indramayu
  14. Kabupaten Jember
  15. Kabupaten Lamongan
  16. Kota Cilegon
  17. Kabupaten Sumbawa
  18. Kabupaten Ngada
  19. Kabupaten Sabu Raijua
  20. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  21. Kabupaten Kota Samarinda
  22. Kabupaten Tana Tidung, dan
  23. Kabupaten Sorong Selatan.

“Daerah-daerah tersebut tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, bakal pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan dari jalur perseorangan,” tukas Hasyim.

Adapun jumlah bapaslon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran adalah sebanyak 2 bapaslon di dua daerah Pilgub dan 124 bapaslon di 91 daerah Pilbup/Piwalkot. Yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyerahkan dukungan perbaikan di tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020.

Tak ada bapaslon di Pilgub yang menyerahkan dukungan perbaikan

2 bapaslon di Pilgub Sumatera Barat dan Kalimantan Utara tidak menyerahkan dukungan perbaikan sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan. Sementara di Pilbup/Piwalkot, 28 bapaslon tidak menyerahkan dukungan perbaikan. Dari 96 bapaslon, KPU kabupaten/kota menetapkan 73 bapaslon memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.

Penghitungan jumlah dukungan perbaikan dan sebaran dilakukan sampai dengan 28 Juli. Selanjutnya, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan 4 Agustus.