August 10, 2024

Tiga Hari Masa Pendaftaran Bapaslon Presiden-Calon Presiden

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa pengumuman pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk Pemilu 2019 oleh KPU di laman KPU dan atau media massa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum masa pendaftaran. Dalam pengumuman, KPU wajib memuat informasi tentang dokumen pendaftaran yang harus diserahkan, waktu penyerahan dokumen pendaftaran, dan tempat penyerahan dokumen pendaftaran.

Adapun masa pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari, terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran. KPU akan menerima pendaftaran sejak pukul 8 pagi hingga 4 sore pada hari pertama dan kedua, dan hingga pukul 12 malam pada hari terakhir. Lewat pukul 12 malam, KPU dilarang menerima dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon).

Pada uji publik rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU menyampaikan bahwa pendaftaran bapaslon harus dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik. Pimpinan dapat bermakna ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, atau wakil sekretaris jenderal.

“Dalam rangka pendaftaran, pimpinan partai politik yang mendaftarkan fleksibel saja,” kata Anggota KPU, Hasyim Asyarie, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (5/4).

Partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bapaslon akan memasukkan data bapaslon dan data dukungan partai politik atau gabungan partai politik ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Data yang dimasukkan akan diteliti kesesuaiannya dengan data tercetak yang diserahkan.

Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap, KPU akan memberikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU. Namun, jika setelah dilakukan penelitian dan dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan belum lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen tanpa memberi tanda terima, dan dicatat dalam berita acara.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon dapat melengkapi dan mendaftar kembali ke KPU pada masa pendaftaran.