August 9, 2024

PTUN Jadikan PKPI Peserta Pemilu 2019 ke-20

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKPI melengang menjadi peserta Pemilu 2019 ke-20 setelah Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam pokok perkara, PTUN memerintahkan agar KPU membatalkan dan mencabut surat keputusan KPU yang menetapkan bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019. PTUN juga memerintahkan agar KPU menerbitkan surat keputusan yang menyatakan bahwa PKPI menjadi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019.

Dikabulkannya gugatan PKPI karena PTUN menilai KPU menerbitkan objek sengketa yang cacat prosedur. Di Jawa Barat, yakni di Garut dan Indramayu, KPU Daerah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIpol). Padahal, Sipol tak dapat digunakan sebagai penentu. Kemudian kasus Cianjur, perubahan status memenuhi syarat (MS) PKPI menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) melebihi batas waktu.

Di Jawa Tengah, surat pernyataan PKPI berasal dari inisiatif PKPI sehingga PTUN menilai KPU idak profesional. Di Jombang, Jawa Timur, status PKPI dinyatakan TMS, padahal di dalam berita acara KPU Jombang, status PKPI adalah MS.

Hakim PTUN tak menguji substansi. Keputusan PTUN adalah final dan mengikat. KPU mesti melaksanakan putusan PTUN paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan.