Komisi Pemilihan Umum pada 21 Mei 2018 telah menetapkan nama-nama anggota KPU Provinsi untuk periode 2018-2023. Penetapan berdasar Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018.
Berikut dokumen Keputusan KPU tersebut yang mencantumkan nama-nama anggota KPU Provinsi 2018-2023 di 16 provinsi: