January 31, 2025

Pantauan KIPP di Pilkada Jawa Barat, Kotak Suara Dibuka Tak Sesuai Prosedur di Beberapa Daerah

Berdasarkan hasil pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) terhadap Pilkada Jawa Barat, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota/Bupati di 16 daerah, ditemukan kasus pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.10/2016. Kasus ini ditemukan di beberapa kecamatan di Kota Cirebon, di lima desa di Kabupaten Subang, dan di Kota Bandung.

“Di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, di lima desa terjadi pembukaan kotak suara tanpa prosedur yang benar. Namun, tidak ditindak lanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU No. 1/ 2015,” kata Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, dalam siaran pers yang diterima oleh rumahpemilu.org (4/7).

Kasus tersebut telah disampaikan oleh KIPP Purwakarta dan KIPP Bandung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Jawa Barat. Namun, saat KIPP meminta informasi tentang jumlah dan sebaran kasus serupa, KPU dan Bawaslu Jawa Barat tak memberikan informasi.

“KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah menyampaikan soal jumlah dan sebaran kasus pembukaan kotak suara di berbagai daerah di Jawa Barat secara utuh dan bagaimana tindakan KPU dan Bawaslu Jawa Barat sebagai asas keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara pilkada,” tandas Kaka.

KIPP meminta agar KPU dan Bawaslu Jawa Barat segera menyampaikan kepada publik informasi mengenai jumlah dan sebaran kasus pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur. Penyelenggara pemilu diharapkan mematuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pilkada. Bawaslu didorong untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam kasus tersebut.