August 9, 2024

Perludem: Masyarakat Mesti Pantau Partai Politik yang Menolak PKPU 20/2018

Meski telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD) masih mendapatkan reaksi negatif dari partai politik. Terdengar kabar bahwa dalam rapat pemanggilan oleh DPR RI kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPR RI menekan Bawaslu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Mengenai hal tersebut, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil berpendapat bahwa masyarakat mesti memantau fenomena penolakan partai politik terhadap PKPU No.20/2018 yang mewajibkan partai politik untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak. Partai yang menolak, menurut Fadli, memang tak memiliki itikad baik untuk memperbaiki penyelenggaraan dan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019.

“Partai yang masih mempersoalkan pemberlakuan PKPU 20 adalah partai yang memang tidak punya itikad baik untuk memperbaiki kualitas pemilu kita. Sebab, partai justru harusnya senang karena ini menyelamatkan mereka dari caleg (calon anggota legoislatif) yang buruk,” kata Fadli pada diskusi “PKPU Larangan Napi Korupsi Nyaleg Diundangkan, KPU Harus Waspadai Gugatan ke MA” di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan (5/7).

Kemudian, Fadli mengatakan bahwa partai politik mestinya memandang ketentuan di Pasal 4 dan 6 PKPU No/20/2018 sebagai ketentuan yang dapat memperbaiki sistem rekrutmen caleg di internal partai. Adanya aturan ini juga dipercaya mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses demokrasi.

“Harusnya partai melihat ketentuan ini sebagai ketentuan yang positif untuk memperbaiki rekrutmen caleg dan sebagai harapan bahwa penyelenggaraan Pileg 2019 akan memberikan pilihan yang baik untuk pemilih,” tandas Fadli.

Hingga Kamis (5/7), belum ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap PKPU No.20/2018 ke MA. Hal ini memunculkan pertanyaan, benarkan banyak pihak tak setuju dengan adanya kewajiban untuk tak mencalonkan mantan narapidana tiga kasus kejahatan luar biasa.

“Sampai hari ini, belum ada yang uji materi. Jadi, apakah betul ada yang keberatan dengan PKPU ini?” tukas Fadli.

Fadli menegaskan bahwa partai politik mesti menaati seluruh aturan yang ada di PKPU No.20/2018. Partai yang tak menaati akan menghadapi konsekuensi tertolaknya pendaftaran bakal calon yang diajukan kepada KPU. Publik harus terus mengawasi.