August 9, 2024

Bawaslu: Jumlah Partai Politik yang Mendaftarkan Bacaleg di KPU Provinsi Masih Sedikit

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin malam (16/7), masih sedikit partai politik yang telah mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di tingkat provinsi. Bahkan di Jawa Tengah, belum ada satu pun partai yang melakukan pendaftaran.

Dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, Partai NasDem menjadi partai yang paling banyak mendaftarkan bacaleg, yakni di 27 provinsi. Disusul oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di 14 provinsi. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di 7 provinsi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 provinsi, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di 5 provinsi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar) di 4 provinsi. Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di 3 provinsi. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB) di 1 provinsi.

Sementara itu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ([PKPI) belum mendaftarkan bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi mana pun. Bawaslu melaporkan, partai politik mengalami kendala dalam mengunduh formulir dan memasukkan data calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Kendala menggunakan SILON dalam proses pendaftaran mengakibatkan partai politik membutuhkan waktu untuk memasukkan data dan menunda pendaftaran ke KPU,” seperti tertulis di dalam laporan Bawaslu yang diterima oleh rumahpemilu.org (16/7).

Di Kalimantan Timur dan Gorontalo, telah ada enam partai politik yang mengajukan daftar bacaleg. Namun di Sulawesi Utara, Maluku, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara, baru ada satu partai politik yang melakukan pendaftaran.