August 9, 2024

Bawaslu Imbau Partai Politik Tak Calonkan Mantan Narapidana Korupsi

Pada audiensi kepada Presiden RI, Joko Widodo, ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan imbauan moral kepada seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik peserta Pemilu 2019 tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan sosial sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kami imbau agar partai tidak mengajukan mantan napi korupsi, terorisme, narkoba, juga kejahatan sosial, baik sebagai bacaleg maupun sebagai calon presiden dan wakil presiden. Ini perlu dilakukan partai untuk mendorong integritas hasil Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, sebagaimana tertuang di dalam rilis pers yang diterima rumahpemilu.org (24/7).

Bawaslu juga mendorong agar ketua umum dan sekretaris jenderal partai menandatangani pakta integritas. Semua partai telah bersepakat untuk mematuhi pakta integritas tersebut.

“Untuk menunjukkan komitmen partai, Bawaslu mendorong agar partai, yang diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal menandatangani pakta integritas,” ujar Abhan.

Bawaslu meminta partai untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam pengajuan bacaleg. Partai wajib menunaikan syarat keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan, tidak melakukan suap, dan tidak berusaha memengaruhi penyelenggara pemilu.магазин одеждыfree family budget spreadsheet