August 9, 2024

Demi Kedaulatan Pemilih, KPU Didesak Segera Buka Akses Data Caleg di SILON

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas beberapa lembaga pemantau pemilu dan demokrasi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada publik. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat sehingga KPU wajib memfasilitasi rakyat untuk mendapatkan informasi mengenai data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan dipilih pada Pemilu Serentak 2019.

“Kami meminta KPU untuk segera membuka akses terhadap rekam jejak para bacaleg di SILON sehingga publik dapat terlibat mengawasi tahapan pemilu yang penting ini. Jadi, aksesnya tidak hanya diberikan kepada calon saja, tetapi juga publik” tegas Direktur Eksekutif Riset Indonesia, Toto Sugiarto pada diskusi “Momentum Pencalonan Legislatif, Hadirkan Calon Berintegritas” di Media Centre Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gondangdia, Jakarta Pusat (25/7).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta menilai keterbukaan KPU terhadap informasi pemilu pilah-pilih. KPU membuka data pemilih secara luas, namun hanya membuka data bacaleg kepada partai politik. Alasan teknis yang disampaikan KPU tak semestinya menghabisi hak publik untuk mendapatkan informasi yang substansial.

“Ini kan ada anomali. Di satu sisi daftar pemilih seakan-akan begitu terbuka, tetapi untuk daftar calon yang akan dipilih kok ada ketertutupan? Kalau KPU mengalami masalah teknis, mestinya ada exit strategy untuk menyampaikan kepada publik, baik dengan papan pengumuman, atau dengan proxy lain yang bisa digunakan,” tandas Kaka.

Senada dengan Kaka, Jerry Sumampouw, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), mengatakan kekecewaan terhadap KPU yang belum maksimal memberikan pelayanan informasi kepada pemilih. KPU mengembang tugas konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu dimana semua rakyat dapat berpartisipasi dan terlibat, bukan hanya sekelompok orang.

“KPU masih kurang maksimal memfasilitasi pemilih dalam mengikutkan pemilih secara partisipatif dan cerdas dalam tahapan-tahapan pemilu yang disiapkan. Ada tahapan-tahapan yang seolah-olah tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemilih sehingga memfasilitasinya sedkit kurang, termasuk tahap pencalonan anggota legislatif ini,” jelas Jerry.

Jerry mempertanyakan oknum-oknum yang diberikan akses kepada SILON. Jerry tak mengetahui siapa saja yang dapat mengakses SILON. Padahal, SILON ditujukan untuk mempermudah pencalonan anggota legislatif oleh partai politik dan menyediakan data serta informasi kepada publik.

“Sampai sekarang, KPU tidak memberikan data itu ke publik.  SILON hanya bisa diakses oleh orang yang punya password. Nah, ini kita gak jelas siapa sebetulnya yang mengoperasikan SILON,” tukas Jerry.

Menurut Jerry, dibukanya akses SILON kepada publik penting untuk mendorong pengawasan partisipatif dan meningkatkan rasa kepemilikan terhadap proses pemilu yang sedang berlangsung. Jika data dibuka, publik dapat mengawasi rekam jejak calon, perpindahan calon dari satu daerah pemilihan (dapil) ke dapil lainnya, dan berbagai perubahan lain.

“Bagaimana kita tahu daftar itu tidak berubah? Dia hanya bisa berubah sejauh verifikasi administrasi yang dilakukan KPU memperlihatkan calon itu ada masalah, sehingga dia bisa diganti. Tapi kan semestinya gak boleh pindah dari satu dapil ke dapil yang lain karena orangnya ditentukan untuk satu dapil tertentu. Tapi kan kita gak tau karena datanya gak bisa kita akses,” terang Jerry.

Sebab KPU belum membuka akses SILON, partai politik diharapkan membuka data daftar bacaleg yang diajukan kepada publik. Partai politik ditantang utnuk berani mengumumkan bacaleg mantan narapidana korupsi dan dua kejahatan lain yang dilarang oleh Peraturan KPU No.20/2018 kepada publik, dan komitmen terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani.купить смартфон самсунгпочему темные