August 9, 2024

92 Persen KPU Kabupaten/Kota Sudah Tetapkan DPT Pemilu 2019

Per Rabu (22/8), berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, 92 persen atau 473 KPU kabupaten/kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Total jumlah DPT di 473 kabupaten/kota yakni 171.822.431 dengan 765.463 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada 41 kabupaten/kota, DPT belum ditetapkan karena proses penyusunan DPT melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) belum selesai. 41 kabupaten/kota tersebut tersebar di provinsi Sumatera Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

“Data itu sudah fix, sudah bisa dipakai. DPT di 41 kabupaten/kota yang tersebar di 12 provinsi itu akan segera diselesaikan,” kata anggota KPU RI, Viryan, kepada rumahpemilu.org melalui whatsapp (22/8).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mendorong agar KPU melakukan sosialisasi masif mengenai sistem Pemilu 2019. Tantangan partisipasi di 2019 berat, sebab masyarakat telah melalui serangkai pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melelahkan di 2015, 2017, dan 2018.

“Takutnya pemilih jenuh karena sebelumnya melalui tiga gelombang pilkada. KPU harus sosialisasi, bahwa penting untuk datang ke TPS, ikut menentukan pemerintahan hasil Pemilu 2019,” ujar Heroik kepada rumahpemilu.org (23/8).

Heroik juga mengimbau agar sosialisasi dilakukan secara cermat dan menyenangkan. Pasalnya, Pemilu Serentak 2019 cukup rumit, dimana masyarakat akan menerima lima surat suara. KPU mesti dapat menekan angka suara tidak sah.

“Di Pilkada saja, yang surat suaranya ringkas, cuma satu, memilihnya mudah, tapi masih banyak surat suara tidak sah. Ada tiga juta menurut data Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Nah, nanti bagaimana pemilu lima kotak?” tukas Heroik.

Demi meningkatkan tingkat keterpilihan perempuan di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), KPU dinilai wajib menginformasikan kepada masyarakat, bahwa dalam sistem proporsional daftar terbuka, kandidat yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut. Pemilih dapat memilih kandidat pada nomor urut besar, jika merasa cocok dengan profil, serta visi misi dan program kerja kandidat.techniques advertisingчто такое уровень траста