Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endro Suswantoro Yahman, meminta agar hologram pada formulir model C1 yang diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan hologram melekat, bukan hologram tempel. Pengalaman Pemilu 2014, hologram tempel menjadi salah satu bentuk kecurangan.
“Kasus 2014, tidak hanya hologramnya jalan sendiri, tapi hologram dan kertasnya ada di caleg-caleg (calon anggota legislatif). Di Kabupaten Pesawaran, C1 hologram kosong, gak diisi, tapi dikasih ke KPU (Komisi Pemilihan Umum),” urai Endro pada rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (28/8).
Usulan Endro didukung oleh anggota Komisi II lainnya, yakni Abdul Hakam Naja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), juga Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh. Komisi II meminta agar KPU mencari perusahaan pencetakan yang dapat mencetak form C1 dengan hologram yang melekat pada kertas C1.
“Tadinya C1 gak ada hologramnya. Kemudian, agar tidak bisa diotak-atik, ada hologramya. Nah, kalau hologram terpsiah dari pas pencetakan, gimana ini? KPU carilah yang bisa mencetak C1 dengan hologram. Peruri (Pencetakan Uang RI) bisa lakukan ini,” tandas Hakam.
Anggota KPU RI, Ilham Saputra menyambut baik masukan tersebut. Pihaknya akan segera melakukan uji kelayakan dan melakukan penghitungan anggaran.
“Ini masukan yang baik. Ini bisa saja dilakukan. Kita akan coba akomodir untuk hologram ini,” kata Ilham.
Sebelumnya, Viryan, anggota KPU lainnya yang hadir pada rapat konsultasi menyatakan pesimis untuk menyediakan form C1 berhologram melekat seperti hologram yang terdapat pada mata uang. Pasalnya, form C1 berbeda satu sama lainnya..
“Kalau hologramnya ada sejak di percetakan, sangat sulit. Kita harus cetak 801 ribuan C1 yang berbeda,” tukas Viryan.