August 9, 2024

Jika Surat Suara Terkirim ke Dapil yang Salah

Pada rapat konsultasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanyakan langkah KPU apabila terjadi kesalahan dalam pengiriman surat suara. Menurut Bawaslu, KPU perlu memasukkan tindakan penyelesaiannya di dalam PKPU.

“Usul dari kami, potensi surat suara salah kirim antar dapil (daerah pemilihan), solusinya apa yang akan dilakukan, dimasukkan ke PKPU. Solusi yang pernah dilakukan itu dikonversi menjadi suara partai. Tapi tentu, dari sisi caleg (calon anggota legislatif) merugikan,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (30/8).

KPU tak menyetujui saran Bawaslu. Dalam logika KPU, memasukkan solusi atas kesalahan pengiriman surat suara sama seperti mengakomodir kesalahan. KPU telah mengantisipasi terjadinya kesalahan kirim dengan memasang Global Positioning System (GPS) pada setiap kegiatan pengiriman logistik.

“Kita sudah mengantisipasi dengan GPS dalam setiap ekspedisi atas penyebaran logistik. Kalau dimasukkan, malah jadi semacam akomodir kesalahan. Kami pikir, kalau terjadi pun, tidak semasif 2009 dan 2014,” ujar anggota KPU RI, Ilham Saputra.

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sirmadji, menyalahkan pernyataan Bawaslu bahwa solusi yang pernah dilakukan oleh KPU terhadap kesalahan pengiriman surat suara adalah konversi kepada suara partai. Yang dilakukan KPU pada masa lalu yakni, penghitungan suara ulang (PSU) atas rekomendasi Bawaslu.

“Di Jatim (Jawa Timur) pernah terjadi, tapi seingat saya, bukan dihitung partainya begitu tapi dilakukan PSU atas rekomendasi Bawaslu,” tukas Sirmadji.touristiques forfaitsзаказ жд вагонов