August 8, 2024

Siaran Pers: KONVERSI SUARA MENJADI KURSI

Metode penghitungan suara merupakan variabel utama dari sistem pemilu yang bertugas untuk mengkonversi suara menjadi kursi. Metode penghitungan suara paling tidak berpengaruh pada tiga hal: derajat proposionalitas suara, jumlah perolehan kursi partai politik, dan sistem kepartaian. Sehingga meski terkesan sangat teknis matematis, pilihan terhadap metode penghitungan suara menjadi arena keberlangsungan hidup partai politik dalam negara demokrasi.

Dalam sistem pemilu proposional kita diperkenalkan dengan dua rumpun metode penghitungan suara: Kuota dan Divisor. Pada rumpun metode penghitungan kuota terdapat dua teknik penghitungan suara yakni Kuota Hare dan Kuota Droop. Kuota Hare merupakan salah satu teknik penghitungan suara yang sudah tidak asing di Indonesia karena metode ini paling sering digunakan dari pemilu ke pemilu.

Terdapat dua tahapan yang perlu dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi melalui teknik penghitungan Kuota Hare. Pertama, menentukan harga satu kursi dalam satu daerah pemilihan dengan menggunakan rumus V (vote) : S (seat). Kedua,  menghitung jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik dalam satu daerah pemilihan dengan cara jumlah perolehan suara partai di satu dapil di bagi dengan hasil hitung harga satu kursi.

Serupa dengan Kuota Hare, teknik penghitungan suara Kuota Droop memiliki dua tahapan penghitungan. Hanya saja ketika menentukan harga satu kursi dalam satu daerah pemilihan, Kuota Droop mengharuskan jumlah alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan di tambah satu. Sehingga rumus penghitungannya menjadi V : (S+1).

Berbeda dengan rumpun metode penghitungan suara Kuota. Metode penghitungan Divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai. Akan tetapi metode penghitungan Divisor memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai dengan logika jumlah perolehan suara tertinggi dari hasil pembagian di urutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu daerah pemilih, berhak untuk memperoleh kursi.

Metode penghitungan suara Divisor terbagi kedalam tiga teknik penghitungan suara. Pertama, teknik penghitungan suara Divisor D’Hond dengan bilangan pembagi suara 1,2,3,4,5,6,……dst. Kedua, teknik penghitungan suara Divisor Sainte Lague yang menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil mulai dari 1,3,5,7,9,….dst. Ketiga, penghitungan suara Divisor Sainte Lague Modifikasi dengan bilangan pembagi suara 1.4,3,5,7,9,….dst.

Untuk mengetahui secara lebih spesifik bagaimana masing-masing teknik penghitungan suara bekerja. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) melakukan simulasi penghitungan ulang perolehan suara partai politik hasil perolehan suara pada sPemilu 2014 menggunakan lima metode konversi suara menjadi kursi: Kuota Hare, Kuota Drop, Divisor D’Hond, Divisor Sainte Lague, dan Divisor Sainte Lague Modifikasi.

Terdapat tiga tujuan yang hendak di jawab dari simulasi ini: Pertama, untuk mengetahui sejauh mana perbedaan kursi yang diperoleh masing-masing partai. Kedua, bentuk sistem kepartaian yang di lihat dari indeks effective numbers party parliament. Ketiga tingkat disproposionalitas suara yang diukur dari indeksLeast Squares Indices.

Simulasi I. Kuota Hare
Selengkapnya Download Siaran Pers pada Link Di Bawah Ini

Download Attachments

File Downloads
pdf siaran-pers-konversi-suara-menjadi-kursi 925
pdf brosur-website-1 362