August 8, 2024

Soal Politik Uang, Bawaslu Sebut UU Pilkada Lebih Progresif dari UU Pemilu

Berbeda dari Undang-Undang (UU) Pilkada No.10/2016 yang menyatakan bahwa subjek atau pelaku tindak pidana politik uang adalah setiap orang, subjek di dalam UU Pemilu No.7/2017 tentang penindakan politik uang pada masa kampanye dan masa tenang hanya tim kampanye atau pelaksana kampanye. Artinya, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, sanksi pidana terhadap kejahatan politik uang yang terjadi pada masa kampanye dan masa tenang hanya dapat dijatuhkan kepada tim kampanye atau pelaksana kampanye.

“Pasal 523 UU Pemilu, money politic dibedakan dalam tiga fase. Pertama, tahap kampanye. Unsurnya pelaksana kampanye, tim kampanye, dan semua yang harus terdaftar. Fase kedua, masa tenang. Ini unsurnya sama, tim kampanye dan tim pelaksana kampanye. Ketiga, pada hari pemungutan suara. Baru unsurnya setiap orang,” jelas Abhan pada diskusi “Mengantisipasi Politik Uang dalam Pemilu 2019 dan Penegakan Hukumnya” di Media Centre Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (8/10).

Norma pada Pasal 523 tersebut dinilai Abhan sebagai kemunduran. Regresifitas pun terlihat dengan adanya norma hukum yang menyatakan bahwa hanya pemberi politik uang yang dapat dikenai sanksi pidana.

“UU Pilkada, pemberi dan penerima uang sama-sama bisa dihukum. Ini bisa jadi warning agar publik bisa hati-hati. Tapi UU 7 ini enggak. Yang bisa kena pidana hanya pemberinya. Jadi, dari regulasi, UU Pilkada lebih progresif,” tandas Abhan.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, memandang beda soal dihapusnya norma sanksi bagi penerima politik uang. Beberapa kasus di Pilkada, hanya penerima politik uang yang mendapatkan sanksi pidana. Pemberi politik uang bebas dari sanksi pidana karena tak terbukti melakukan politik uang.

“Justru pelapor yang kena pidana politik uang. Memang dia menerima, tapi dia mau mengembalikan. Lalu dia laporkan pemberinya, tapi justru dia saja yang dihukum karena dianggap menerima politik uang,” ujar Veri.

Bawaslu, KoDe Inisiatif, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) mendorong adanya gerakan anti politik uang yang masif di masyarakat. Politik uang dinilai membusukkan demokrasi, menyebabkan kontestasi berjalan tak setara, dan merupakan benih praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Di masyarakat sipil mesti ada gerakan anti politik uang. Kami akan melakukan pencegahan dan mendorong partisipasi publik agar betul-betul melawan politik uang,” kata Abhan.