January 31, 2025

KPU Kukuh Lembaga Pendidikan Tak Boleh Jadi Tempat Debat Kandidat

Beberapa hari lalu, tiga akademisi dari Universitas Jember, Universitas Udayan, dan Universitas Sebelas Maret, mengkritik penilaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak memperbolehkan debat kandidat calon presiden-wakil presiden dilaksanakan di kampus. Para akademisi memandang, penjelasan Pasal 280 Undang-Undang (UU) Pemilu menyediakan pengecualian untuk digelarnya debat kandidat di kampus jika dirasa dibutuhkan oleh para civitas akademika.

(Dapat dibaca http://rumahpemilu.org/koalisi-akademisi-uu-pemilu-perbolehkan-kampus-jadi-tempat-kampanye/)

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, menyanggah pendapat tersebut. KPU telah bulat bersikap agar lembaga pendidikan, sebagaimana rumah ibadah, tak dapat dijadikan tempat debat kandidat yang merupakan salah satu metode kampanye. Format debat dengan tempat pelaksanaan debat dinilai KPU sebagai dua hal berbeda.

“Jangan dikaburkan antara format debat dengan tempat debat. Kampanye Pemilu 2019 itu ada sembilan metode. Salah satunya debat capres (calon presiden)-cawapres (calon wakil presiden). Untuk kampus, dalam hal ini civitas akademika, tentu kita libatkan. Tetapi, format debat yang menarik dengan tempat debat adalah dua hal berbeda,” jelas Wahyu.

KPU mempersilakan jika Tim kampanye atau Tim pelaksana kampanye kandidat ingin mengadakan sosialisasi dan pendalaman visi-misi dan program kerja kandidat di kampus atas undangan dari civitas akademika yang bersangkutan. Namun, KPU tak akan menyelenggarakan debat kandidat di kampus.

“Apakah kampus bisa jadi tempat pendalaman visi misi program, dipersilakan, tapi kewenangan KPU adalah melaksanakan debat capres-cawapres, yang itu salah satu metode kampanye,” tukas Wahyu.