August 8, 2024

Kasus KPU Paniai, Abaikan Putusan Panwas dan Provokasi Tunda Pilkada 2018

Empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai, Papua, dilaporkan oleh KPU Provinsi Papua atas dugaan pelanggaran etik. Dua aduan pokok diajukan, yakni pembangkangan terhadap Putusan Panitia Pengawas (Panwas) Paniai dan terlibat dalam provokasi terhadap masyarakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Paniai 2018. Provokasi dilakukan empat anggota KPU Paniai bersama salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati (wabup).

Tak melaksanakan Putusan Panwas

7 Juni 2018, KPU Paniai mengeluarkan Keputusan No.31/2018 yang berisi penetapan Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai sebagai paslon tunggal. Keluarnya keputusan disebabkan oleh Pengadilan Niaga Negeri Makassar yang memutuskan pada 26 Maret 2018 bahwa paslon Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye dalam keadaan pailit. Dengan demikian, Hengky-Yeheskiel tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai paslon bupati-wabup karena tak memenuhi ketetentuan Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang (UU) No.10/2016.

Sikap KPU menyatakan Hengky-Yeheskiel TMS bersesuaian dengan regulasi, namun sayangnya, KPU Paniai tak menyertakan alat bukti berupa salinan Putusan Pengadilan Niaga Negeri Makassar. Hengky-Yeheskiel menggugat KPU ke Panwas Paniai, dan Panwas memutuskan agar KPU Paniai membatlkan Surat Keputusan No.31/2018 tersebut. KPU Paniai tak mengindahkan putusan Panwas. Bahkan, tak ada satu pun anggota KPU yang menghadiri sidang penyelesaian sengketa pencalonan di Panwas guna mempertahankan dan membuktikan kebenaran proses maupun substansi Keputusan KPU yang telah ditetapkan.

Dalam sidang DKPP kemudian terungkap, bahwa tak disertakannya salinan Putusan Pengadilan Niaga Negeri Makassar sebagai dokumen alat bukti dikarenakan KPU Paniai belum menerima salinan. KPU Paniai mengaku telah berusaha berkoordinasi secara kelembagaan dengan Pengadilan Niaga Negeri Makassar.

Provokasi?

Selain tak mengikuti putusan Panwas, KPU Paniai juga melakukan demonstrasi memprovokasi masyarakat untuk menolak pelaksanaaan Pilbup Kabupaten Paniai bersama paslon yang telah dinyatakan TMS oleh KPU Paniai. Hal tersebut menyebabkan Pilbup yang semestinya dilangsungkan secara serentak pada 27 Juni 2018 tak dapat dilaksanakan. Pemungutan suara Pilbup Paniai baru dapat dilaksanakan pada 25 Juli 2018.

Terhadap hal ini, DKPP menilai tindakan empat anggota KPU Paniai bertentangan dengan hukum dan etika. Pemberhentian sementara terhadap empat anggota tersebut oleh KPU Papua menunjukkan ketidakprofesionalan dan kegagalan anggota dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilbup Paniai, serta merupakan bentuk pembangkangan dan keberpihakan. Anggota dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri dan huruf h prinsip adil juncto Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, menetapkan seluruh paslon dengan musyawarah

Dari lima paslon yang pertama kali ditetapkan oleh KPU Paniai sebagai paslon tetap bupati-wabup pada 12 Februari 2018, yakni Hengki-Yehezkiel, Naftali Yogi- Marten Mote, Meki Nawipa-Oktovianus Gobai, Yunus Gobai-Markus Boma, dan Yehuda Gobai-Yance Tebai, tiga paslon dari jalur perseorangan kemudian digugurkan dengan mekanisme sengketa proses pencalonan yang diajukan oleh paslon Hengki-Yehezkiel.

Jumlah paslon yang tinggal dua, yaitu Hengki-Yehezkiel dan Meki-Oktavianus, kemudian berkurang menjadi hanya satu, sebab Pengadilan Niaga Negeri Makassar memutuskan paslon Hengki-Yehezkial dalam keadaan pailit. Dalam kondisi ini, KPU Paniai memfaslitasi musyawarah untuk mengikutsertakan enam paslon sebagai paslon bupati-wabup. Musyawarah disepakati oleh paslon, Panwas Paniai, Kepolisian Resor (Polres) Paniai, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paniai, dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Paniai.

“Usaha menetapkan enam pasangan calon melalui musyawarah, baik yang diajukan oleh partai politik maupun pasangan calon perseorangan, dimaksudkan untuk mendamaikan dan mempersatukan seluruh bakal pasangan calon sebagai solusi terhadap pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2018,” tertulis dalam putusan DKPP No. 243 dan 252/2018.

Namun, hasil kesepakatan musyawarah akhirnya dibatalkan karena KPU Paniai didesak untuk komitmen menyelenggarakan Pilbup Paniai 2018 sesuai peraturan perundang-undangan.

Diberhentikan tetap DKPP

Empat anggota KPU Paniai, yakni Yulius Gobai, Zebulon Gobai, Ance Boma, dan Markus You, diberhentikan tetap oleh DKPP. Satu yang tersisa, Athen Nawipa, tak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan namanya direhabilitasi. Para anggota KPU Papua menilai Athen merupakan satu-satunya anggota KPU yang tak bersepakat untuk mengabaikan putusan Panwas. Athen juga diakui bersikap terbuka dengan selalu menjalin komunikasi dan koordinasi.