Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI konsisten menaati ketentuan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Mahkamah Agung (MA), dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dipatuhi secara bersamaan dengan mengirimkan surat kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, agar KPU dapat menentukan langkah yang tepat untuk tindaklanjut pencalonannya.
“KPU harus kirimkan surat ke OSO, minta agar dia segera menyerahkan syarat pengunduran diri dari partai politiknya. Tapi, KPU juga mesti memberikan batas waktu yang terukur, kapan waktu terakhir OSO menyerahkan surat itu,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada rumahpemilu.org (28/11).
Menurut Fadli, sebelum KPU memasukkan OSO ke dalam Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU harus memastikan seluruh syarat untuk menjadi calon anggota DPD dipenuhi oleh OSO. Syarat yang harus dipenuhi bersifat akumulatif.
“Jadi mesti dipastikan dulu surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik diserahkan ke KPU. Kalau OSO tidak bisa menyerahkan, maka KPU tidak bisa memasukkan OSO ke dalam DCT,” tegas Fadli.
Sikap tegas KPU dalam menerapkan Putusan MK bahwa pengurus partai politik tak boleh menjadi calon anggota DPD diperlukan untuk memberikan keyakinan kepada publik bahwa Pemilu 2019 diselenggarakan berdasarkan supremasi konstitusi. KPU diminta untuk menegakkan demokrasi konstitusional dan menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Fadli juga menandaskan kalau KPU tak dapat digugat atas tindakannya yang konsisten menjalankan perintah konstitusi. Oleh karena itu, KPU didorong untuk percaya diri untuk tak menerima pencalonan pengurus partai politik sebagai calon anggota DPD.
“Langkah ini perlu diambil secara tegas oleh KPU agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu. KPU harus bersikap adil kepada seluruh calon dan mematuhi seluruh putusan peradilan,” tukas Fadli.