August 8, 2024

Saksi Ahli OSO versus Saksi Ahli KPU, Mana yang Dipertimbangkan Bawaslu?

Pihak pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu, yakni Oesman Sapta Odang (OSO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah menghadirkan masing-masing dua orang saksi ahli ke dalam sidang pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saksi OSO yakni, Zainal Ali Husein, ahli hukum tata negara, dan Atma Suganda, ahli hukum tata negara dari Universitas Langlangbuana Bandung dan mantan anggota KPU Sumedang. Sementara saksi ahli KPU adalah Feri Amsari, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera.

Menyimak keterangan yang diberikan oleh empat saksi ahli, terlihat ada perbedaan penekanan yang menjadi fokus penilaian. Di satu sisi, saksi ahli OSO memberikan penekanan pada dasar hukum yang digunakan KPU dalam mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat KPU No.1492 yang berisi permintaan agar Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), OSO, mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura jika ingin tetap mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di lain sisi, saksi KPU menekankan prosedur administrasi dalam kerangka konstitusional, yang bertolak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.30/2018.

Ada tujuh pertanyaan yang dapat membantu untuk memahami poin-poin penting dari perdebatan mengenai hal-hal yang akan dijadikan bahan pertimbangan Bawaslu dalam memutus perkara ini pada Rabu (9/1) pukul 14.00. Simak selengkapnya.

Putusan MK bersifat prospektif atau retro aktif?

Seluruh saksi ahli, baik dari pihak OSO maupun KPU sepakat bahwa pada dasarnya, sifat putusan MK adalah prospektif atau berlaku ke depan. Namun, kedua pihak berbeda pendapat mengenai makna prospektif dalam kasus Putusan MK No.30/2018.

Zainal mengibaratkan syarat baru dalam pencalonan anggota DPD dengan azab Tuhan yang tak akan ditimpakan jika Nabi belum diutus. Syarat yang dikeluarkan setelah proses verifikasi selesai dilaksanakan tak dapat diberlakukan.

“Dalam Islam pun tidak boleh mengazab suatu kaum, kalau nabinya belum turun. Maka, syarat ini tidak boleh retro aktif. Putusan MK ini prospektif. Orang yang dikatakan sah, lalu kemudian dikatakan tidak sah dengan mengikut aturan baru, tidak boleh. Kecuali ada kondisi yang begitu ektrim,” kata Zainal.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, bertanya kepada Zainal, yakni apakah putusan MK yang hendak mengembalikan desain ketata negaraan sebagaimana original intent konstitusi tak dapat dimaknai sebagai kondisi ektrim. Zainal menjawab, tak dapat.

Bivitri dan Feri memaknai sifat prospektif Putusan MK No.30/2018 dengan menerapkan norma yang terkandung di dalam Putusan pada proses pencalonan yang masih berjalan. Proses pencalonan selesai jika KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), sedangkan Putusan MK keluar bahkan sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) diputuskan.

Putusan MK keluar tanggal 23 Juli 2018. Peraturan KPU No.26/2018 yang menindaklanjuti Putusan MK ditetapkan pada 9 Agustus, dan DCS ditetapkan pada 31 Agustus hingga 9 September.

“Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Dia juga bersifat prospektif. Maksudnya, semuanya harus menaati apa yang diputuskan. Pemahaman ini juga dipahami oleh Bawaslu yang menyatakan dalam hal konflik pencoretan OSO oleh KPU adalah karena yang bersangkutan dari pengurus partai politik. Maka, Bawaslu sepakat bahwa yang dilakukan KPU adalah tindakan dalam upaya menjalankan putusan MK,” tandas Feri.

Feri menjelaskan, bahwa Putusan MK No.30 juga bersifat deklaratoir. Artinya, menyatakan apa yang sebetulnya menjadi maksud konstitusi. MK dalam putusannya jelas menegaskan bahwa DPD dibentuk sebagai ruang bagi perwakilan daerah, bukan perwakilan partai. Dengan demikian, Bivitri menegaskan pernyataan Feri, pada desain konstitusional inilai, pencalonan DPD harus ditempatkan secara prospektif.

Kelalaian KPU memasukkan OSO ke dalam DCS dan mengoreksinya di dalam DCT. Pelanggaran?

Hasyim Asyarie dan Feri Amsari mengakui bahwa KPU RI telah lalai memasukkan nama OSO ke dalam DCS. Padahal, saat DCS ditetapkan, KPU RI telah merujuk PKPU No.26/2018. KPU RI menyadari kelalaiannya, lalu mengoreksi kesalahan tersebut dengan tidak memasukkan nama OSO di dalam DCT.

Terhadap kasus tersebut, Zainal dan Suganda menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Pasalnya, Pasal 262 hingga 265 UU No.7/2017 tentang Pemilu mensyaratkan bahwa perubahan dari DCS ke DCT hanya dapat terjadi jika ada laporan dari masyarakat atau dokumen persyaratan yang terbukti palsu. Kasus OSO, OSO mesti dimasukkan ke dalam DCT karena tak ada laporan masyarakat apapun terhadap OSO.

“DCS ke DCT itu prosesnya terikat Pasal 262 dan 264. DCS ke DCT tidak terkait dengan norma lagi. Kalau ada keberatan masyarakat atau ada dokumentasi palsu, kalau kedua itu terbukti, maka penyelenggara baru wajib mencoret. Tapi kalau tidak ada dua-duanya, penyelenggara tidak boleh mencoret,” tegas Zainal.

Zainal menilai, DCS yang ditetapkan KPU tak mengacu pada Putusan MK No.30/2018. Hal tersebut telah benar. Yang salah adalah ketidak konsistenan KPU yang menetapkan DCT dengan mengacu pada Putusan MK No.30/2018.

“Pertanyaan besarnya, mengapa KPU tidak mendasarkan pada putusan MK dari awal? DCT itu, KPU tidak mengikuti Pasal 262 dan 264. Lalu KPU apa dasarnya membuat DCT? Makanya DCT cacat, dibatalkan oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Zainal.

Di lain pihak, Feri membenarkan tindakan KPU yang mengoreksi kelalaiannya pada DCS dengan menerbitkan DCT tanpa nama calon yang tak memenuhi seluruh syarat. Kalaupun KPU tak mengoreksi, dalam hukum administrasi negara, maka status calo tetap bagi calon yang tak memenuhi syarat adalah batal demi hukum.

Feri menganalogikan kasus OSO dengan kasus pendaftaran presiden. Jika seorang warga negara asing (WNA) mendaftar sebagai presiden, namun saat itu belum diketahui bahwa yang bersangkutan adalah WNA, lalu ia terpilih, maka status keterpilihannya mesti batal demi hukum karena seluruh syarat menjadi calon presiden tidak terpenuhi.

“Kalau di DCS dia ada, lalu ada kelalaian, makanya dibenarkan di DCT, itu sesuai karena mengikuti syarat yang berlaku. Kalau tidak dipenuhi, justru salah. Contoh yang saya berikan tadi, maknanya, kalau suatu syarat tidak terpenuhi, bisa membatalkan. Jangankan masih proses, nanti kalau dilantik juga masih bisa batal demi hukum,” ujar Feri.

Salahkah KPU mengirimkan Surat No.1492 kepada OSO dalam posisinya sebagai ketua umum Partai Hanura?

Zainal dan Suganda menyalahkan KPU atas hal ini. Pencalonan anggota DPD adalah perseorangan, maka KPU mestinya menujukan surat untuk OSO sebagai individu, bukan sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Peserta Pemilu DPD adalah perseorangan. Surat itu harusnya dikirim ke OSO secara pribadi, bukan ditujukan kepada Ketum Hanura. Apalagi dikirim ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Hanura,” ucap Suganda.

Berbeda lagi dengan saksi ahli OSO, Feri dan Bivitri mewajarkan jika surat pemrintaan pengunduran diri dialamatkan kepada OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Posisi OSO memang tak dapat dilepaskan dari jabatannya sebagai ketua umum partai.

“Harus bicara juga, apa yang menjadi syarat yang ditetapkan KPU. Kan pengunduran diri sebagai pengurus partai. Kedua status itu bisa dijelaskan dalam surat tersebut,” jelas Bivitri.

Hasyim menerangkan, surat KPU memang tak pernah menyebut person by name, melainkan kedudukan seseorang dalam suatu tahapan pemilu.

Surat KPU No.1492 yang meminta kembali OSO untuk mengundurkan diri dari partai politik, setelah keluar Putusan PTUN, adalah pelanggaran administrasi?

Pernyataan Suganda tegas, yakni KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan PTUN untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT yang baru adalah pelanggaran administrasi. KPU melanggar Pasal 471 ayat (8) dan Pasal 5 dan 6 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Menurut ahli, harusnya KPU menjalankan Peraturan PTUN tanpa syarat. Ini prosedur yang harus dijalankan menurut UU Pemilu,” kata Suganda.

Suganda juga mempermasalahkan isi Surat KPU No.1492 yang memberikan jangka waktu penyerahan surat pengunduran diri selama tiga hari. Menurut Suganda, pemaksaan KPU terebut tak memiliki dasar hukum, dan dengan demikian, juga merupakan pelanggaran administrasi.

“Menurut saya, ini berlebihan. Surat tersebut membuktikan adanya pelanggaran administrasi pemilu. Terkesan KPU memaksakan pendapat yang tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, Bivitri dan Feri tegas meyakinkan Bawaslu bahwa surat tersebut hadir sebagai sikap kehati-hatian KPU dalam melaksanakan Putusan MK, agar penyelenggaraan pemilu berjalan secara konstitusional.

Apakah sikap KPU terhadap OSO telah layak dan patut?

Dalam Putusan MK, MK memerintahkan agar bagi bakal calon anggota DPD yang merupakan pengurus partai politik diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari partai politik. Hasyim mengatakan bahwa KPU telah memberikan kesempatan dua kali kepada OSO, dibuktikan dengan surat tertanggal 29 Agustus dan surat tanggal 8 Desember.

Tindakan KPU dianggap layak dan patut oleh Feri dan Bivitri. KPU sudah memberikan kesempatan kepada semua calon untuk mematuhi Putusan MK dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada salah satu calon.

“Tindakan KPU memenuhi asas kepatutan sebagai penyelenggara negara. KPU sudah menyelematkan orang agar bisa mendapatkan haknya sekaligus mematuhi Putusan MK. Jadi, tindakan KPU sudah sesuai dengan UU dan spirit konstitusi,” kata Feri.

Mana putusan yang mestinya ditaati oleh KPU?

Suganda menyatakan bahwa KPU tak harus mengacu pada ketiga putusan yang ada. Yang harus dirujuk KPU adalah apa yang ada di dalam UU Pemilu. Dengan kata lain, KPU tak perlu memperhatikan putusan MK, sebab yang konkrit adalah putusan PTUN.

“Yang konkrit adalah putusan PTUN. Karena, perkara a quo ini langsung berkaitan dengan Putusan PTUN,” kata Suganda.

Jelas tak senada dengan Suganda, Bivitri mengatakan bahwa yang mesti dipatuhi adalah putusan MK. KPU diberikan mandat oleh konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu. Oleh sebab itu, KPU wajib menyelenggarakan pemilu secara konstitusional. Dalam penyelenggaraan pemilihan anggota DPD, segala tindakan KPU mesti dilihat dari kerangka konstitusi yang mendesain sistem ketata negaraan.

“Bukannya KPU tidak perlu menaati Putusan PTUN, tapi dengan adanya tiga putusan ini, KPU mesti merujuk pada putusan yang memiliki konteks konstitusionalitas. Tata cara prosedur pemilihan ini tidak dalam ruang yang vakum, tapi ada di ruang konstitusional dengan desain DPD yang anggotanya tak boleh dari pengurus partai politik. Maka, bagi KPU, itulah yang sangat logis mereka ambil,” terang Bivitri.

Bivitri menambahkan, bahwa kepatuhan terhadap Pasal 471 mesti diletakkan dalam konteks UUD 1945. Jika putusan PTUN bertentangan dengan putusan MK, maka dengan tidak mematuhi putusan PTUN, tak ada akibat hukum yang ditimbulkan.

Apakah Bawaslu dapat berbeda pendapat dengan MK, MA, dan PTUN?

Para saksi ahli meminta agar Bawaslu memutus perkara dugaan pelanggaran administrasi ini dengan logika hukum yang jernih. Saksi ahli OSO mengingatkan Bawaslu bahwa kasus ini adalah kasus yang berkaitan dengan administrasi pemilu, sedang saksi ahli KPU mengingatkan agar Bawaslu menempatkan substansi administrasi pemilu dalam kerangka konstitusi.

Senin (7/1), Bawaslu akan menggelar sidang pembacaan kesimpulan dan Rabu (9/1) pembacaan putusan.