November 28, 2024

Enam Poin Permohonan Perbaikan Perludem Dkk di Mahkamah Konstitusi

Rabu (20/3), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara No.19 dan No.20/2019. Sidang ini dijadwalkan hanya dua hari kerja setelah permohonan perbaikan dimasukkan pada Jumat (15/3). Para pemohon, di antaranya Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dan Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, melalui dua orang kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Costitution, and Society (Integrity), yakni Muhammad Raziv Barokah dan Wiganti, menyampaikan enam poin perbaikan permohonan.

Enam poin tersebut adalah sebagai berikut. Satu, judul perkara, yakni “Menyelamatkan Suara Rakyat dalam Pemilu 2019” dihapus dengan tujuan menghindari fetakompli terhadap MK. Judul dimasukkan ke dalam posita.

Dua, memasukkan kerugian hak konstitusional para pemohon jika pasal-pasal yang diajukan tetap berlaku. Pemohon merinci pasal-pasal yang digugat dan mengaitkannya dengan pasal-pasal di dalam konstitusi.

Tiga, perbaikan legal standing para pemohon. Kuasa hukum mempertajam legal standing pemohon 1,2,3, yakni Titi Anggraini sebagai Direktur Eksekutif Perludem, Hadar Nafis Gumay sebagai Peneliti senior Netgrit, dan Feri Amsari sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Universitas Andalas.

Empat, kesimpulan permohonan dihapus, dan dimasukkan ke dalam posita. Lima, penjabaran petitum provisi atau alasan pemohon meminta perkara segera diadili dan diputus oleh MK.

“Kami sudah menggambarkan mengapa kami meminta perkara ini diadili dengan segera. Yang mana hal tersebut dimungkinkan secara hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU MK. Percepatan ini dilakukan agar memberikan kejelasan sebelum hari H pemungutan suara  pada 17 April 2019 sehingga hasil putusan ini, apabila dikabulkan, dapat dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu,” sebagaimana dibacakan oleh Raziv.

Enam, penjelasan konsekuensi bagi penyelenggara pemilu. Pemohon menyampaikan bahwa sebelum uji materi diajukan, para pemohon telah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai masalah-masalah yang akan muncul pada Pemilu2019. KPU dikatakan pemohon telah menyetujui, dibuktikan dengan pemberitaan oleh media daring.

“KPU setuju dengan apa yang kami sampaikan. KPU memang sudah mengantisipasi potensi yang bermasalah di dalam PKPU (Peraturan KPU). Namun, kalau landasannya hanya PKPU, UU-nya tetap, dikhawatirkan Pemilu yang digelar 2019 nanti dipermasalahkan keabsahannya,” kata Raziv.

Permohonan perbaikan Perkara No.20 disatukan  dengan Perkara No.19 karena kesamaan substansi permohonan. Namun, pemohon Perkara No.19 tak hadir pada sidang pemeriksaan perbaikan permohonan.  Adapun bukti-bukti yang diajukan oleh kedua pihak pemohon telah disahkan.

Proses selanjutnya, Hakim Saldi Isra menjelaskan, yaitu permohonan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pada RPH akan diputuskan apakah Mahkamah menerima atau menolak permohonan, dan apakah perkara dibawa ke pleno atau cukup di RPH sehingga tak perlu menghadirkan pihak-pihak lain untuk mendengarkan keterangan.

“Selesai persidangan ini, kami akan bawa ke RPH, dan RPH itulah yang akan memutuskan apakah perkara ini akan dibawa ke pleno atau cukup disini tanpa perlu menghadirkan pihak-pihak lain tanpa mendengarkan keterangan,” ujar Saldi.

Adapun Saldi meminta satu bukti lainnya dari Perkara No.20, yaitu bukti bahwa Titi Anggraini merupakan direktur eksekutif Perludem dan bahwa Feri Amsari betul merupakan firektur Pusako Universitas Andalas.

“AD (Anggaran Dasar)/ART (Anggran Rumah Tangga) sudah, tapi struktur organisasi yang mencantumkan bahwa Titi sebagai direktur harus ada. Begitu juga Pak Hadar dan Feri Amsari, harus ada bukti. SK (Surat Keputusan) Dekan misalnya bahwa dia direktur,” tandas Saldi.

Usai sidang, Titi menyampaikan harapan agar permohonan tak perlu masuk ke pleno. Pasalnya, masuk ke pleno dapat memakan waktu. Hari pemungutan suara tinggal 28 hari lagi.

“Kami harap tidak perlu sampai ke sidang pleno ya. Cukup langsung putus di RPH saja,” tukas Titi.

Hadar mendorong agar hakim MK bersikap progresif dengan menyediakan pondasi layanan konstitusional kepada pemilih. Lima pasal yang diajukan, yakni mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dan ketersediaan surat suara berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), perolehan surta suara bagi pemilih pindahan, batas waktu mengurus surat pindah memilih, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat untuk memilih, dan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara, berkaitan erat dengan pelayanan hak pilih pemilih. Kegagalan KPU melayani hak pilih warga negara di rumah sakit, rumah tahanan (rutan), dan lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Pemilu 2014 akibat tak adanya landasan hukum penyediaan surat suara bagi pemilih DPTb tak boleh teurlang di Pemilu 2019 mendatang.

“2014, kami membuat peraturan di hari pemungutan suara, bisa saja mereka dibuatkan A5-nya, tapi surat suaranya dari mana? Kami merasa tidak sukses untuk melayani itu. Nah, sekarang tidak boleh terulang lagi. Kita sudah tahu kan problemnya. Makanya di sini, kita berharap MK mengeluarkan terobosan hukum. Jadi, untuk TPS-TPS yang seperti rumah sakit dan lain-lain itu, itu dapat dimaknai, TPS-nya bisa berdasarkan DPTb. Selama ini, pemilih di rumah sakit dan lapas dilayani, tetapi jumlahnya minim betul. Apakah kesalahan mereka dari pemilih? Tidak. Kesalahan kita yang salah mengatur UU-nya dan tidak mampu melayani,” tandas Hadar.

Para pemohon mengapresiasi MK yang telah mengagendakan sidang pemeriksaan perbaikan permohonan dengan cepat. Jika permohonan kemudian diputus cepat, pemohon meminta KPU untuk berani mengambil langkah progresif. Penyelenggara pemilu tak perlu khawatir perubahan akan menimbulkan kegaduhan.

“Kami berharap MK mengabulkan, tetapi itu juga mensyaratkan sikap progresif dari KPU untuk betul-betul mengambil langkah optimal. Misalnya soal pemilih di rumah sakit, jadi putusan ini adalah pondasi konstitusional yang harus ditindak lanjuti oleh penyelenggara pemilu di lapangan. Jadi tak usah khawatir akan menimbulkan kegaduhan. Justru ini adalah penyelesaian dari masalah-masalah yang kita hadapi menjelang Pemilu 2019,” jelas Titi.