Amien Rais, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tahun 1999—2004 melontarkan wacana people power jika Pemilu 2019 dirasakan banyak kecurangan. Amien mengatakan tak segan untuk menolak hasil Pemilu dan tak akan menempuh jalur konstitusional, yakni membawa kasus-kasus pelanggaran pemilu ke ranah hukum. Jika pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah, maka paslon, menurut Amien, tak perlu mencari keadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena tak akan menyelesaikan permasalahan secara adil. Kasus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Hatta Radjasa ditolak oleh MK.
Wacana people power Amien Rais dinilai oleh Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril sebagai tak relevan. People power hanya dapat dilakukan jika terjadi kebuntuan saluran politik sebagaimana yang terjadi pada peristiwa Reformasi 1998. Saat ini, konstitusi telah menyediakan banyak saluran hukum-politik yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang kecewa terhadap proses maupun hasil pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan MK hadir dengan tujuan agar kekecewaan diselesaikan dengan cara-cara demokratis.
“Mungkin ingatnya people power itu heroik seperti pada masa Reformasi. Tapi, ada kondisi dimana terjadi kebuntuan saluran politik saat itu, disamping juga ada keadaan ekonomi yang mendesak sehingga satu-satunya cara adalah melalui people power. Nah, sekarang banyak saluran, makanya tidak relevan people power itu,” tandas Oce pada diskusi “Menelaah Potensi Konflik People Power atau Sengketa Pemilu di MK Setelah Pemilu Serentak 2019” di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan (15/4).
Oce mengimbau agar para pihak tak terlalu mencemaskan profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya diawasi oleh banyak pihak, seperti Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), media, partai politik, dan pemantau pemilu. Dengan banyaknya pihak yang mengawasi, kecurangan dapat dicegah, dan apabila terjadi, akan cepat terbongkar.
MK memutus berdasarkan argumentasi pemohon
UU Pemilu memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk memperkarakan hasil pemilu ke MK. Kesempatan dibuka selama tiga hari sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu. Sebagaimana sebuah kesempatan yang merupakan sebuah hak, maka peserta pemilu dapat menggunakan atau tidak menggunakan. Namun, Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Bayu Dwi Anggono menyayangkan ucapan Amien Rais yang mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan MK.
“Yang jadi masalah adala kalau ada pernyataan percuma saja ke MK, karena pada ujungnya tidak berguna. Pada titik tertentu ini bisa mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan kita. Dengan mengatakan tidak akan menggunakan hak ke MK, seaka-akan mengatakan MK salah satu lembaga yang mengiyakan keputusan KPU,” ujar Bayu.
Jika merujuk pada data putusan pemilu yang diselesaikan oleh MK pada 2004, 2009, dan 2014, terlihat fakta bahwa MK tak selalu bersepakat dengan keputusan KPU. Pada Pemilu 2004, dari 273 perkara, 41 perkara atau 15 persen perkara dikabulkan MK. Pemilu 2009, 68 dari 627 perkara atau 10 persen dikabulkan. Pemilu 2014, 21 dari 914 perkara atau 2 persen dikabulkan.
“Artinya, MK mengoreksi hasil kerja KPU dan koreksi itu diterima oleh KPU. Dan kalau kita lihat, persentase yang dikabulkan itu makin kecil. Bisa kita maknai kalau kerja KPU semakin baik,” tukas Bayu.
Ia kemudian berpendapat bahwa permohonan sengketa hasil paslon Prabowo-Hatta ditolak MK pada 2014 disebabkan oleh tak mapannya argumentasi yang disampaikan. Putusan MK saat itu menyebutkan bahwa argumentasi tak menjelaskan secara rinci dimana hilangnya suara paslon Prabowo-Hatta yang diduga dimanipulasi.
“Jadi, bukan karena MK tidak berguna, tapi karena dalil-dalil yang diajukan pemohon yang dianggap lemah. Bandingkan dengan perkara pileg (pemilihan legislatif). Misal di Kendari. Ada satu kecamatan yang dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) karena pemohon bisa membuktikan proses rekap ada yang cacat prosedur dan ada keganjilan-keganjilan,” jelas Bayu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas , Feri Amsari berharap kubu paslon Prabowo-Sandi tak putus asa karena pengalaman kekalahan di pengadilan MK pada 2014. Masing-masing paslon harus mempersiapkan kemungkinan sengketa hasil di MK, sebab tak ada jaminan siapa yang menang. Paslon mesti mengerahkan pendukung untuk mengawasi semua proses pungut-hitung-rekap, agar tak terjadi kecurangan atau ada bentuk kecurangan yang dapat didokumentasikan sebagai bukti di pengadilan.
“Jangan putus asa dulu karena kemarin kalah. Kemarin itu tidak bisa membuktikan kenapa kecurangan itu tidak bisa merubah hasil. Ini poin MK yang harus dipegang masing-masing pihak. Jadi, pilihan untuk ke MK adalah pilihan paling tepat, dan kedua belah pihak harus mempersiapkan diri,” tandas Feri.
People power, dalam bentuk apa?
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mempertanyakan bentuk people power yang disebutkan oleh Amien. Jika bentuknya adalah demonstrasi tanpa kericuhan, maka bentuk people power yang dimaksud Amien diperbolehkan secara kerangka hukum. Namun, jika bentuknya adalah kericuhan yang berupaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu, maka tak diperkenankan.
“People power ini dilakukan dalam kerangka apa? Demonstrasi? Ya silakan saja asal dilakukan dalam kerangka hukum yang ada. Kalau mengganggu, merusak, itu tidak boleh,” ucap Fadli.
Fadli mengingatkan para pihak bahwa tak menempuh jalur hukum di MK sama dengan menerima hasil keputusan KPU. Oleh karena itu, sekalipun pihak yang kalah melakukan demonstrasi, hasil keputusan tak bisa diubah. Publik diharap tidak mudah terprovokasi. Sejak Reformasi, Indonesia tak memiliki tradisi transisi kepemimpinan elit yang berlangsung secara berdarah-darah.
“Narasi people power harus dilihat sebagai narasi yang lebih jenrih, agar masyarakat tidak terprovokasi. Kita tidak punya pengalaman yang cukup, kalau proses transisi elit kita dilakukan dengan kerusuhan atau berdarah2-darah. Ada keributan kecil iya, tapi tidak dalam skala besar,” pungkas Fadli.
Jumlah sengketa hasil pemilu di MK diprediksi meningkat
Bayu memprediksi jumah sengketa hasil pemilu di MK akan meningkat dari Pemilu 2014. Jumlah partai politik bertambah, jumlah daerah pemilihan (dapil) bertambah, dan jumlah kursi yang diperebutkan pun bertambah. Prediksi bisa jadi salah jika penyelenggara pemilu dan peserta pemilu mengambil pelajaran dari bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2014.
Dalam rapat kerja terakhir MK, MK menyebutkan tiga bentuk kecurangan yang sering terjadi. Satu, jual beli surat undangan memilih atau form C6. Dua, pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain dalam satu partai. Tiga, jual beli suara dalam proses rekapitulasi suara.
“Jadi, partai yang sejak awal tidak lolos parliamentary threshold dari hasil survei, suara mereka dibeli oleh partai yang bisa lolos parliamentary threshold di masa rekapitulasi. Kecurangan di internal partai antar sesame caleg juga, karena yang punya wewenang untuk mengajukan sengketa ke MK adalah partai politik dna bukan caleg, maka terserah partainya mau mengajukan atau tidak,” tutup Bayu.