August 8, 2024

Said Didu: Komisaris, Dewan Pengawas dan Direksi Anak Perusahaan BUMN Termasuk Pejabat BUMN

Mantan Sektetaris Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, menjadi saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno, pada persidangan psengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Said memberikan keterangan mengenai definisi pejabat BUMN, status pejabat anak perusahaan BUMN, dan praktik pengunduran diri pejabat anak perusahaan BUMN.

Persoalan definisi pejabat BUMN

Said memulai penjelasannya dengan menerangkan Undang-Undang (UU) BUMN No.19/2003 yang mulai dilaksanakan tahun 2005. UU tersebut tak memuat istilah pejabat BUMN, melainkan pengurus BUMN.

“Di UU BUMN, tidak ada pejabat BUMN, adanya pengurus BUMN,” kata Didu pada sidang mendengarkan keterangan saksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat (19/6).

Tak adanya istilah yang memuat definisi pejabat BUMN di dalam UU BUMN menyebabkan masalah muncul ketika UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut istilah pejabat BUMN, yakni pejabat BUMN wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tim hukum pada Kementerian BUMN dibentuk guna menafsirkan istilah pejabat BUMN.

“Kita dihadapkan, yang mana sebenarnya pejabat BUMN. Karena, tidak ada istilah hukum apapun untuk pejabat BUMN. Sehingga, muncul perdebatan saat itu. Saya yang memimpin Tim hukum saat itu untuk menafsirkan ini,” tandas Didu.

Dari diskusi Tim hukum tersebut, disimpulkan tiga hal. Pertama, pejabat BUMN terdiri atas komisaris, dewan pengawas, dan direksi BUMN. Kedua, komisaris, dewan pengawas, dan direksi dari anak perusahaan BUMN termasuk juga dalam pejabat BUMN. Ketiga, pejabat satu tingkat dibawah direksi perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN. Jadi, sejak 2006, ketiga kategori tersebut wajib menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita melihat saat itu ada kasus salah satu BUMN yang kecil sekali, Pradnya Paramita. Kira-kira sahamnya hanya 15 miliar. Lalu, aset anak perusahaan Pertamina triliunan. Masa ini menjadi pejabat BUMN yang 10 miliar, ini yang triliunan tidak pejabat BUMN? Sehingga, dengan anak perusahaan yang jumlahnya 600-an itu, oke, direksi, dewan pengawas dan komisaris dimasukkan juga dalam kategori pejabat BUMN,” terang Didu.

Lebih lanjut Didu menyampaikan bahwa istilah pejabat BUMN hanya ditemukan dalam dua UU, yakni UU Tipikor dan UU Pemilu No.7/2017. Hingga saat ini, tidak ada produk hukum yang medefinisikan pejabat BUMN. Tak ada peraturan di Kementerian BUMN yang memuat definisi pejabat BUMN.

“Di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga belum ada definisi pejabat BUMN. Sampai sekarang, tidak ada definisinya di UU. Itu hanya praktik hukum,” ujar Didu.

Praktiknya, pejabat anak perusahaan BUMN mundur harus memilih

Didu kemudian menjelaskan kasus yang terjadi pada Pemilu 2009. Kementerian BUMN bersama Bawaslu mengevaluasi orang-orang yang masuk dalam tiga kategori pejabat BUMN yang telah dijelaskan sebelumnya dalam struktur Tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden. Saat itu, kata Didu, pejabat BUMN harus memilih antara mundur dari jabatan sebagai pejabat BUMN atau mundur sebagai Tim sukses. Dua orang, yakni Andi Arief dan Raden Pardede undur diri sebagai komisaris.

Kasus lain terjadi pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat. Direktur utama perusahaan Semen Padang, anak perusahaan Semen Gresik, Endang Yosa, mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai gubernur.

“Jadi, pada saat itu dipraktekkan memang harus memilih. Pejabat anak perusahaan praktiknya adalah pejabat BUMN,” kata Didu.

Selain itu, Didu juga menjelaskan pertanggungjawaban laporan keuangan anak perusahaan BUMN. Dari pengalamannya sebagai Sekretaris Kementerian BUMN, anak perusahaan BUMN tidak mempertanggungjawabkan keuangannya kepada Kementerian BUMN, namun induk perusahaan BUMN, dalam laporan pertanggungjawaban keuangannya, memasukkan keuangan anak perusahaan.

“Misal, Pertamina melaporkan keuangannya, maka termasuk anak perusahaan Pertamina,” jelas Didu.

Saksi dari terlapor KPU akan memberikan keterangan pada Kamis (20/6). Sidang akan digelar mulaipukul 13.00 WIB.