August 8, 2024

Revisi UU Pilkada: Konsistensi Aturan, Perbaikan Demokrasi Lokal

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memanggil para pakar pemilu untuk memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu pakar yang diundang yakni Direktur Eksekutif  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan pada Senin (21/10) di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Titi memberikan sejumlah rekomendasi.

Konsistensi lembaga pengawas pemilu

Sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 1 angka 17 UU Pilkada No.1/2015, Panitia pengawas (panwas) pemilihan kabupaten/kota adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kabupaten/kota. Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia, panitia memiliki arti kelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk mempertimbangkan atau mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya. Menurut Titi, panitia merujuk pada sifat sementara.

“UU Pilkada masih menggunakan nomenklatur pengawas pemilihan. Itu sifatnya ad hoc. Padahal di UU Pemilu, kelembagaan Bawaslu sampai kabupaten/kota itu sudah permanen,” kata Titi.

Agar pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada konsisten, UU Pilkada semestinya direvisi berikut dengan aturan mengenai jumlah anggota Bawaslu Provinsi. Di UU Pemilu, jumlah anggota Bawaslu Provinsi adalah 3-7, sementara di UU Pilkada hanya 3 orang.

“Nah, kalau berpilkada dengan undang-undang yang tidak ada perubahan, kemana yang duanya lagi? Apakah mereka giliran bekerjanya?” tukas Titi.

Norma untuk legitimasi rekapitulasi elektronik

Pasal 111 ayat (1) yang berbunyi “Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU” dinilai tak cukup untuk menjadi dasar hukum penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap yang tengah direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2020. UU mesti menormakan setidaknya dua hal, yakni prinsip-prinsip rekapitulasi elektronik dan jangkauan pemberlakuannya.

“Soal e-rekap ini hanya diatur di satu pasal saja. Kalau kita serahkan e-rekap hanya pada Peraturan KPU (PKPU), maka kita akan dihadapkan pada kontroversi dan ketidakpastian legitimasi. Kasus Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), PKPU tentangnya dibatalkan oleh Bawaslu,” tandas Titi.

Tata ulang jadwal pilkada agarpemilihan tak bertumpuk

Pasal 201 UU Pilkada No.10/2016 memuat jadwal pilkada, bahwa daerah-daerah yang berpilkada pada tahun 2017 dan 2023 tak akan berpilkada di tahun 2022 dan 2023. Pilkada serentak akan digelar pada 2024, berhimpitan dengan Pemilu Serentak eksekutif dan legislatif. Hingga pemilihan 2024 dilaksanakan, posisi kepala daerah digantikan oleh pejabat pelaksana tugas.

Tujuh pemilihan di tahun yang sama, menurut Titi, merupakan ujian diluar batas kemampuan penyelenggara pemilu. Karenanya, perlu ada penataan ulang jadwal pilkada. Titi mengusulkan agar pilkada serentak dilakukan di 2022 sehingga pilkada selanjutnya digelar pada 2026.

“Jadi, yang jabatannya habis pada 2022 dan 2023, maka penyelenggaraan pilkada di tahun 2022. Sehingga, kita bisa pilkada serentak nasional di 2026, bukan 2024. Karena kalau menjadi satu, hampir tidak mungkin untuk beban penyelenggara. Kita tidak ingin mengulangi kelelahan penyelenggara pemilu kita di 2019,” ujar Titi.

Jika tak ada perubahan mengenai jadwal pilkada, maka Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada November, sementara Pemilu Serentak pada April 2024.

Pengurangan syarat mencalonkan kandidat

Merespon fenomena bertambahnya calon tunggal dari Pilkada 2015 hingga Pilkada 2018, direkomendasikan adanya pengurangan syarat mengajukan calon kepala daerah baik dari partai politik maupun perseorangan. Seperti Aceh, syarat pencalonan dari partai politik cukup 15 persen kursi di parlemen daerah, dan 3 persen dari jumlah pemilih di daerah yang bersangkutan.

“Kami rekomendasi disamakan dengan Aceh. Ini agar ruang kompetisidi lokas lebih dinamis dan  tidak membuat calon tunggal kembali menjadi fenomena. Apalagi sekarang, verifikasi faktual pendukung (bagi calon perseorangan) itu modelnya sensus, bukan sampling,” tutur Titi.

Pada Pilkada 2015, kasus calon tunggal terjadi di 3 daerah. Jumlah ini bertambah di Pilkada 2017 dan 2018, sebanyak masing-masing 9 dan 16 daerah. Anehnya, calon tunggal terjadi di daerah dengan jumlah pemilih besar, daerah pemilihan yang besar, dan terdapat banyak partai parlemen. Di dunia internasional, calon tunggal terjadi di daerah dengan karakter sebaliknya.

Lebih lanjut, bagi perempuan calon kepala daerah (cakada), afirmasi diharapkan diberikan melalui pengurangan syarat dukungan. Jika laki-laki cakada mesti memperoleh dukungan minimal 9 kursi, maka perempuan cakada cukup 6 kursi karena persyaratan dikurangi 30 persen.

“Tidak ada afirmasi apapun untuk perempuan kalau mencalonkan di Pilkada. Nah, kami rekomendasi agar afirmasinya berupa pengurangan syarat dukungan 30 persen, baik jika pasangan calon dua-duanya perempuan atau salah satunya perempuan,” kata Titi.

Menghapus “sudah/pernah menikah” sebagai syarat memilih

Minimal usia memilih, yaitu 17 tahun pada hari pemungutan suara, direkomendasikan menjadi satu-satunya syarat memilih. Syarat pernah atau sudah menikah tak lagi perlu dinormakan, sebab praktiknya menyulitkan pendataan pemilih oleh penyelenggara pemilu, dan menjadi insentif bagi pernikahan usia anak.

Batasan belanja kampanye yang membatasi

Meski batasan belanja kampanye telah dilakukan oleh KPU, namun besaran batasan sejatinya tak membatasi. Di Kota Tangerang Selatan misalnya, batasan belanja kampanye yang diatur adalah 17 miliar rupiah. Padahal, belanja kampanye pasangan calon yang memenangkan Pilkada hanyalah 2 miliar rupiah. Titi meminta agar batasan belanja kampanye ditetapkan di angka yang rasional.

Anggaran pilkada dari APBN

“Dari pilkada ke pilkada, masalah anggaran selalu terjadi. Pilkada 2020, hingga saat ini, belum semua menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” kisah Titi.

Atas masalah tersebut, direkomendasikan agar anggaran Pilkada tak lagi berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan APB Negara (APBN). Dengan bersumber dari APBN, anggaran pilkada di semua daerah akan terstandarisasi dan proses pencairan dana relatif lancar, pun taka da main mata antara petahana dengan penyelenggara pemilu lewat kucuran dana penyelenggaraan pilkada.

“Riset kami, anggaran di daerah yang ada petahana, Pemda (Pemerintah Daerah) menyetujui lebih dari anggaran yang diminta penyelenggara. Jadi, sumbernya dari APBN saja agar tidak ada main mata,” tegas Titi.

Pengaturan baru penindakan politik uang

Berdasarkan pengamatan Perludem, rendahnya tingkat pelaporan praktik politik uang dikarenakan aturan yang memidanakan warga penerima politik uang yang melaporkan ke penegak hukum. Semestinya, regulasi melindungi pihak pelapor dan menganulir sanksi pidana bagi yang melaporkan.

“Di Pilkada, yang menerima juga dipidana. Tetapi ini jadi problem. Akhirnya, pemilih yang tadinya menerima uang jadi takut untuk melaporkan. Nah, harus dibangun kontruksi hukum agar tidak memidanakan pemilih yang menerima uang tapi melaporkan,” urai Titi.

Titi juga berharap ada mekanisme baru untuk penegakan hukum politik uang. Tak perlu kumulatif terstruktur, sistematis, dan masif, jika calon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat mendiskualifikasi yang bersangkutan.

Masukan lain terdengar di RDPU

Tak hanya Titi yang diundang oleh DPD, Valina Singka, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia juga hadir sebagai narasumber. Valina setidaknya memberikan lima rekomendasi. Satu, penataan kembali jadwal pemilu sebagaimana yang diusulkan oleh Perludem. Dua, penyempurnaan norma hukum untuk e-rekap. Tiga, penghapusan ketentuan sudah atau pernah kawin dan menaikan minimal usia memilih menjadi 18 atau 20 tahun. Empat, aparatur negeri sipil (ASN) yang ingin maju di Pilkada mengundurkan diri setelah terpilih. Lima, data penduduk yang bersih sebagai basis data pemilih KPU, bukan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dinilai Valina merupakan data kotor.

“Nah, DP4 harus diganti. Bukan lagi potensi, tapi data bersih dari Pemerintah. Itu diberikan ke KPU, enam bulan sekali. Jadi, Pemeirntah turunkan Adminduk (Adminsitrasi Kependudukan) untuk mendata penduduk secara berkeleanjutan. Bersih datanya, diserahkan ke KPU.  Itu wajib kita laksanakan agar Pemilu 2024 dan pilkada-pilkada selanjutnya betul-betul menjadi lebih legitimate karena didukung oleh data pemilih yang akurat,” terang Valina,

Masukan lain dari terdengar di RDPU. Beberapa anggota DPD RI, salah satunya Syukur, mengusulkan agar anggota DPD, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai cakada. Pengunduran diri baru dilakukan jika terpilih. Tujuannya, agar tak terjadi calon tunggal.

“Kepala daerah, kalau mau maju lagi, tidak perlu mengundurkan diri. Jadi, kenapa DPR dan DPD itu harus berhenti? Jadi, sepanjang dia belum terpilih, maka dia cukup tidak digaji digaji oleh negara karena cuti, dan undur diri kalau sudah terpilih. Sehingga, di daerah-daerah itu banyak muncul kader yang maju di Pilkada,” tandas Syukur.

Usulan lain yang muncul yakni, pembatasan koalisi pengusung cakada, pemisahan antara pemilihan eksekutif dan legislatif, dan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Mengenai e-rekap, mayoritas menyetujui pemberlakuan e-rekap.

“Menurut saya e-rekap bagus. Pas sampai kelurahan, langsung dipencet secara aelektornik, lau dikirim ke pusat,” tukas anggota DPD RI, Richard Hamonangan Pasaribu.

Anggota DPD lainnya, Eni Khairani menyetujui usulan Perludem mengenai pemberian jarak 10 tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai cakada. Menurutnya, tindakan korupsi merugikan kepentingan publik, dan ruang untuk menjadi cakada layak untuk calon yang memiliki latar belakang bersih.

“Usulan dari Perludem saya setuju, beri jarak 10 tahun untuk mantan eks koruptor. Apa yang mereka melakukan sangat merugikan. Kok kita hanya pikirkan dia yang sebatang, padahal yang bersangkutan mengkorupsi uang rakyat?” ujar Eni.

Dijadwalkan, DPD RI akan memanggil KPU dan Bawaslu pada Selasa (22/10) untuk mendengarkan keterangan kedua pihak terkait revisi UU Pilkada.