August 8, 2024

KPU Masih Optimis Terapkan E-rekap di Pilkada 2020

Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (14/1) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyatakan pihaknya masih mempersiapkan rekapitulasi elektronik atau e-rekap. 7 Januari  lalu, KPU melakukan simulasi e-rekap dengan beberapa model. Teknologi e-rekap KPU dikembangkan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB), diharapkan dalam dua minggu ke depan, rumusan model e-rekap telah dirampungkan.

“Kami sudah berkoodinasi dengan ITB. Karena semua dikerjakan oleh anak negeri. Terakhir, kami melakukan simulasi tanggal 7 kemarin. Simulasi e-rekap dengan beberapa model. Mudah-mudahan dua minggu ke depan sudah ada rumusan, kita akan gunakan yang model apa,” kata Arief pada sidang RDP.

Tak hanya e-rekap, KPU juga sedang mengembangkan Form C1 dalam bentuk digital. Direncanakan, baik e-rekap maupun FormC1 digital, akan diterapkan pada Pilkada 2020 jika disetujui oleh DPR. Jika tak disetujui, maka teknologi tersebut akan diterapkan pada Pemilu 2024.

“Ini sebetunya untuk Pem 2024. Tapi untuk jangka pendek, mudah-mudahan bisa diterapkan di Pilkada 2020. Nanti, kalau sudah siap e-rekap, PKPU (Peraturan KPU) kan akan dibahas dalam rapat konsultasi. Kalau disetujui, kita akan implementasikan di 2020. Tapi kalau tidak, di Pemilu 2024,” pungkas Arief.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mendukung upaya KPU untuk mengambil terobosan pemilu murah dengan pemanfaatan teknologi. Mardani bahkan mengusulkan e-campaign atau kampanye elektronik untuk Pilkada 2020. E-campaign yang dimaksud Mardani yakni, salah satunya transformasi alat peraga kampanye (APK) fisik menjadi APK digital.

“Kami ingin dihadirkan pemilu murah. KPU harus berani mengambil terobosan mengambil pendekatan digital. Saya mendukung kampanye elektronik atau e-campaign daripada alam kita dirusak oleh plastik selama Pilkada. Kalau perlu, APK dalam bentuk elektronik,” ucap Mardani.

Menanggapi wacana penerapan e-rekap di Pilkada 2020, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menilai Pilkada 2020 bukanlah waktu yang tepat. Perludem memang mendukung e-rekap, namun penerapannya mesti dilakukan secara bertahap melalui serangkaian uji coba.

“E-rekap kami dukung, tapi tidak di 2020. Boleh digunakan di Pilkada 2020, tetapi tidak jadi mekanisme rekapitulasi formal. Apalagi, di regulasi, hanya ada 3 pasal untuk e-rekap. Mestinya ada mekanisme sengketa di undang-undang, yang sekarang tidak diatur di sana,” jelas Heroik kepada rumahpemilu.org mellaui Whats App (14/1).