August 8, 2024

Perludem Desak Presiden Segera Pilih Anggota DKPP Pengganti Hardjono

20 Desember 2019, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merangkap sebagai Ketua, Hardjono, dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Segera setelahnya, Hardjono mengundurkan diri dari DKPP. Sejak itu, tak ada ketua definitif pengganti Hardjono. Hardjono merupakan anggota DKPP yang diusulkan oleh Presiden.

Dalam komposisi komposisi keanggotaan DKPP yang berjumlah tujuh orang, tiga anggota diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dua orang diusulkan oleh Presiden, satu orang ex officio anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan satu orang ex officio anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengangkat satu orang anggota untuk menggantikan Hardjono. Pasalnya, pemilihan ketua definitif baru dapat dilakukan setelah adanya anggota DKPP baru dari Presiden.

“Sudah lebih dari satu bulan, satu kursi anggota DKPP kosong. DKPP belum juga memiliki ketua definitif, sebab pemilihan ketua diagendakan nanti setelah anggota DKPP yang baru ditetapkan Presiden,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada rumahpemilu.org (22/1).

Menurut Fadli, sebagai lembaga yang memiliki peran untuk menjaga etik penyelenggara pemilu, kelengkapan personil anggota DKPP sangat penting. Penetapannya semakin krusial, sebab KPU dan Bawaslu tengah melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.

“Di dalam pelaksanaan pilkada, peran DKPP amat penting. Jika melihat persoalan etika penyelenggara pemilu selama ini, kan sering kali berkaitan langsung dengan tahapan pelaksanaan pemilu atau pilkada,” tukas Fadli.

Perludem mendorong Presiden Jokowi untuk memilih tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggaraan pemilu sebagai anggota DKPP, komitmen pada nilai-nilai demokrasi, serta memiliki dedikasi, integritas dan profesionalitas. Anggota DKPP mestilah seseorang yang mampu memahami tugas dan kerja-kerja penyelenggara pemilu dengan segala batasan perilaku dan etik yang mesti dijaga.

“Kami harap orang yang dipilih adalah tokoh masyarakat yang pernah terlibat sebagai penyelenggara pemilu, yang memahami lembaga penyelenggara pemilu beserta tugas-tugas penyelenggara pemilu. Dia juga harus bisa cepat menyesuaikan diri dengan ritme kerja kelembagaan DKPP, serta bukan sosok pencari kerja, apalagi punya afiliasi politik pada praktik politik praktis,” tutup Fadli.