August 8, 2024

MK Tegaskan Desain Pemilu Serentak Beragam dan Ditentukan Pembentuk UU

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas uji materi yang dilakukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait desain dan waktu keserentakan pemilihan presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan anggota DPR Daerah (DPRD) provinsi, pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, meski MK menolak permohonan dan menyatakan pokok-pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, namun MK menerangkan bahwa desain keserentakan waktu pemilu serentak tidak hanya serentak lima kotak.

“Untuk memperkuat sitem presidensil, penyerentakan pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden masih terbuka kemungkinan untuk ditata kembali. Peninjauan demikian bisa dilakukan sepanjang tidak mengubah prisnip dasar keserentakan pemilu, yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan di tingkat pusat, yaitu pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden. Desain pemilu serentak yang ditentukan untuk penguatan sistem presidensialisme tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, MK tidak berwenang menentukan model pemilu serentak diantara varian model yang telah disebutkan,” kata hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan Putusan No.55/2019 di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (26/2).

Varian model pemilu serentak yang dimaksud Saldi yakni enam model yang digagas oleh para pengubah UUD 1945. Enam varian tersebut yaitu pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan presiden. Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota. Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi dan gubernur, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota. Keenam, pilihan-pilihan keserentakan lain.

Pemilihan varian model pemilu serentak dinyatakan MK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, dalam memutuskan modelnya, MK mewajibkan pembentuk undang-undang untuk memperhatikan beberapa hal, yakni dirumuskan dengan melibatkan semua kalangan yang berperhatian pada penyelenggara pemilu, model dirumuskan lebih awal agar ada waktu cukup untuk simulasi, memperhitungkan semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia, memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih, dan tidak mengubah pemilihan langsung.

“Dengan tersedianya beberapa varian model, ini jadi wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskan,” ucap Saldi.

Putusan diambil MK setelah melakukan penelusuran terhadap original intent UUD 1945, beberapa penelitian terkait pemilu serentak, dan pertimbangan hukum atas keserentakan pemilu dalam Putusan MK No.14/2013. Adapun Putusan MK No.14/2013 mempertimbangkan kaitan antara sistem pemilu dengan sistem pemerintahan presidensial, original intent pembentukan UUD 1645, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, dan hak warga negara untuk dapat memilih secara cerdas