August 8, 2024

Menimbang Ukuran Kesuksesan Politisi Perempuan

Cakra Wikara Indonesia (CWI) mempublikasi hasil riset terkait perempuan anggota legislatif (aleg) pada Rabu (4/3). Data dari riset tersebut menunjukkan bahwa periode 2019-2024, terdapat 123 perempuan dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 117 perempuan terpilih, 118 perempuan ditetapkan terpilih pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan 123 perempuan dilantik. Jumlah ini setara dengan 21,39 persen kursi DPR.

“Suara untuk perempuan sebetulnya 24 persen. Tapi kursi hanya 21 persen lebih sedikit. 2,61 persen itu 15 kursi padahal,” kata Deputi Direktur CWI, Dirga Ardiansyah, pada diskusi “Mengawal Agenda Politik Perempuan” di Gondangdia, Jakarta Pusat (4/3).

Dari seluruh perempuan terpilih di Pemilu 2019, paling banyak berasal dari Partai NasDem. 37 hingga 38 persen merupakan petahana, 17 persen pernah duduk di DPR, dan 46 persen pendatang baru. Hanya 11 persen perempuan menempati posisi di alat kelengkapan dewan (AKD). Bahkan di Komisi II , tak ada perempuan di posisi ketua atau wakil ketua Komisi.

Ditanyai soal tren politik representasi perempuan, Wakil Direktur Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah mengatakan bahwa regulasi yang mengatur agar 30 persen perempuan di daftar calon membuat perempuan menjadi proxi politik oligarki atau kepentingan tertentu. Alih-alih hadir untuk merepresentasikan kepentingan perempuan, kehadiran perempuan justru dimanfaatkan untuk mendulang suara perempuan.

“Ada tren baru dimana politisi perempuan menjadi proxi politik dari oligarki atau dari kepentingan tertentu. Perempuan hadir itu bukan lagi sebatas apakah dia merepresentasi kepentingan perempuan, tapi dia merepresentasikan siapa dan apa,” pungkas Hurriyah, saat Bincang Perludem di Tebet, Jakarta Selatan (11/3).

Ia berpendapat, kehadiran perempuan di lembaga legislatif sejauh ini tak cukup melahirkan kebijakan yang berkeadilan gender. Hanya sedikit perempuan aleg yang dikenal oleh publik. Namun, ia menilai minimnya suara perempuan, bahkan laki-laki aleg, bukan disebabkan semata oleh inidividu tak mau bicara, namun sistem perwakilan yang memang didesain untuk membungkam suara-suara kader atau aleg yang bersebrangan dengan partai politik.

“Begitu mereka masuk ke DPR, mereka terpenjara, terkooptasi oleh partai politik. Mereka tidak bisa tampil sebagai dirinya, sebagai wakil dari konstituennya. Jadi, hambatan utamanya justru ada di model perwakilan yang terbangun di DPR kita. Partai kan mikirnya masih jaman OrBa (Orde Baru), bahwa partai punya power kuat, bisa kapanpun mengganti. Kalau ada politisi perempuan yang dianggap terlalu vokal, terlalu beda dari partai, dia digantikan lewat PAW (pengganti antar waktu),” tutur Hurriyah.

Hurriyah merekomendasikan untuk memperbaiki kebijakan afirmasi perempuan. Tak hanya afirmasi pada saat pencalonan, sistem perwakilan atau hubungan antar wakil dengan yang diwakilkan juga mesti diperbaiki. Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka pada pemilihan anggota DPR dan DPR Daerah (DPRD), aleg semestinya memiliki otonomi lebih dalam mewaili konstituennya.

“Dengan sistem proporsional terbuka, dan kandidat itu terpilih dengan suara terbanyak, harusnya dia punya otonomi yang lebih. Jangan sistem pemilunya sudah lumayan advance, tapi sistem perwakilan politiknya masih jadul. Ini yang harus diperbaiki. Jadi, partai gak boleh diberi ruang terlalu mudah untuk mengganti seorang aleg hanya karena dia berbeda kepentingannya,” tandas Hurriyah.

Terkait dengan minimya suara perempuan aleg, kandidat doktor Universitas Michigan, Amerika Serikat, Jennifer Frentasia memandang kurang adil membandingkan kinerja politisi Indonesia dengan politisi di negara lain, yang lahir dari sistem pemilu dan sistem perwakilan yang berbeda. Di Amerika Serikat dan Inggris, dengan sistem pemilu single majority district (SMD), yakni satu wakil satu daerah pemilihan (dapil), pertanggungjawaban daerah jelas kepada hanya satu aleg terpilih.

“Di open list kan ketika sudah terpilih, mereka mewakili dapil yang kursinya lebih dari satu. Jadi, agak susah, siapa sih wakilnya dapil tersebut. Nah, kita tanpa sadar membandingkan politisi kita dengan standar politisi yang baik, yang datang dari sistem pemilu yang beda dengan kita. Misal, di UK (United Kingdom) atau di Amerika, dengan SMD mereka bisa pulang dengan legitimasi yang luar biasa besar. Bahwa saya loh wakilmu. Kalau ada apa-apa hubungi saya,” terang Jennifer.

Ia kemudian menerangkan bahwa ukuran kinerja baik politisi di Indonesia mesti disesuaikan dengan situasi politik dan sistem perwakilan di Indonesia. Berdasarkan riset yang dilakukannya terhadap perempuan aleg berlatar belakang selebriti, perempuan aleg tersebut aktif mengikutsertakan perempuan di dapilnya meski tak aktif membahas dan mengawal rancangan undnag-undang (RUU).

“Saya lihat sebenarnya, dia sangat aktif . Tapi di DPR, apakah perempuan itu mengawal misal RUU yang berkaitan dengan perempuan, itu hal berbeda. Itu pilihan anggota DPR masing-masing. Tapi effort beliau dalam mengikutsertakan perempuan di dapilnya sangat kelihatan. Jadi, apa ukuran kita dalam mengevaluasi perempuan itu. Saya rasa anggota kan beda-beda tipenya. Ada yang lebih aktif dalam hal legislasi, ada yang aktivitasnya di dapil,” urai Jennifer.