August 8, 2024

KIPP: Meski Corona, Pilkada 2020 Tetap Harus Berjalan

Pandemik virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID)-19 tengah berkembang di Indonesia. Namun, menurut Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), penyelenggaraan negara, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mesti tetap berjalan. KIPP mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pilkada serentak 2020 di 270 daerah mesti tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan, keamanan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan pilkada. Karena, penyelenggaraan ini kan untuk pelayanan juga kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, kepada rumahpemilu.org (17/3).

Selain itu, Kaka juga mengimbau agar penyelenggara pemilu mengurangi kegiatan tatap muka dalam tahapan Pilkada. Kegiatan-kegiatan dapat dilakukan melalui sistem teknologi informasi.

“Registrasi pemilih, kandidasi calon kepala daerah, bimbingan teknis, juga pengawasannya bisa dilakukan dengan teknologi informasi. Tujuannya untuk mengurangi pertemuan tatap muka,” tukas Kaka.

Pemerintah daerah diharapkan menyampaikan informasi yang akurat mengenai penyebaran COVID-19 kepada penyelenggara pemilu, dan memberikan perhatian khusus kepada daerah dengan populasi padat. Langkah taktis dapat ditempuh oleh masing-masing lembaga.

“Pemerintah dan pemerintah daerah memberi dukungan dengan menyampaikan informasi yang akurat dan memadai terkait perkembangan isu Corona, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaran pilkada serentak 2020, termasuk penanganan medis yang diperlukan dalam hal tersebut,” tutup Kaka.