September 13, 2024

Perludem: Penundaan Tahapan Pilkada 2020 oleh KPU, Tepat

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, penundaan tahapan Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan langkah yang tepat. KPU mengambil langkah ini sebagai respon atas semakin membesarnya angka korban positif Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia. Termasuk pula adanya Anggota KPU di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terkonfirmasi positif virus corona, dan beberapa lainnya berstatus orang dalam pengawasan (ODP), sekembalinya mereka mengikuti kegiatan KPU di Jakarta.

“Sebagai wabah yang sudah diputuskan organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) sebagai pandemi global, penundaan tahapan Pilkada 2020 sebagai langkah memitigasi penyebaran Covid-19 dinilai tepat. Dengan langkah ini, tahapan pilkada sebagai ajang transisi kepemimpinan daerah dapat disesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan penanganan Covid-19,” jelas Perludem melalui siaran pers (21/3) di Jakarta.

Hal itu penting diperhatikan, mengingat tahapan pelaksanaan pilkada memiliki irisan waktu dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama situasi darurat nasional. Tahapan pilkada memiliki aktivitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih.

Atas langkah KPU menunda tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, Perludem menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama. Langkah KPU menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 langkah tepat, untuk menanggulangi penyebarluasan Covid-19. Ini adalah wujud dari upaya melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia sebagai langkah terpenting otoritas negara saat ini;

Kedua. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta patuh sepenuhnya pada Protokol Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO maupun Pemerintah Republik Indonesia. Serta tidak melakukan pembiaran dan distorsi atas kepatuhan jajarannya pada kebijakan yang berlaku;

Ketiga. KPU dan Bawaslu mesti terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas penanganan Covid-19, untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan Covid-19, skala penyebaran, dan korbannya. Serta menyiapkan instrumen pemantauan pelaksanaan dan kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu pada kebijakan yang sudah ditetapkan.

Penyelenggara Pemilu diminta menyiapkan call center atau pusat pengendalian krisis internal untuk merespon secara sigap segala kemungkinan yang terjadi terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kelembagaan penyelenggara pemilu;

Keempat. KPU dan Bawaslu penting untuk segera menyiapkan simulasi-simulasi waktu yang lebih detil dan komprehensif, untuk penyesuaian waktu keberlanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 secara menyeluruh. Sekaligus memastikan segala hal tentang Pilkada 2020 berjalan profesional, kredibel, dan berkepastian hukum. Tentu dampak dari penundaan tahapan pilkada ini harus diikuti penyesuaian dalam Peraturan KPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.

Termasuk keputusan pilihan-pilihan kebijakan jangka panjang apa yang akan diambil. Apakah berupa Pemilihan Lanjutan ataukah Pemilihan Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 (Pemilihan Lanjutan) dan Pasal 121 (Pemilihan Susulan) UU 1/2015. []