January 31, 2025

Pilkada 9 Desember 2020, KPU Kota Depok Lihat Banyak Potensi Masalah

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Kholil Pasaribu, mendorong agar Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak dilaksanakan di Desember 2020. Pasalnya, jika merujuk pada prediksi World Health Organization (WHO), pandemik baru akan selesai selama 13 hingga 26 bulan. Jika prediksi ini benar, maka tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan hari pemungutan suara 9 Desember 2020 akan diselenggarakan ditengah pandemik yang masih berkecamuk. Kholil merekomendasikan Pilkada dilakukan pada September 2021.

“Waktu ideal untuk Pilkada, di akhir 2021. Ini kaitannya dengan mekansime di Pemda (Pemerintah Daerah) juga. Pembahasan anggaran. Jika dilaksanakan di Juni 2021 sulit, kecuali anggaranya di-hold oleh Pemda,  tidak dikemana-manakan. Anggaran yang ada ini kan bermanfaat untuk pemberantasan Covid (Coronavirus disease), tapi di-hold hanya untuk melaksanakan Pilkada 2021. Ada hak hidup masyarakat yang lebih besar dibandingkan hak politik,” kata Kholil pada webdiskusi “Pilkada yang Ramah HAM dalam Kondisi Pandemik, Bagaimana Kesiapan KPU?” (28/4).

Menurut Kholil, penyelenggaraan Pilkada Serentak di 9 Desember 2020 berpotensi menghadapi banyak masalah. Pertama, Pilkada dengan protokol Covid-19 yang ketat berkonsekuensi pada penambahan anggaran untuk penyediaan alat pelindung diri (APD) petugas di lapangan. Di Kota Depok, daerah zona merah Covid-19, terdapat 3.417 Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang akan melakukan interaksi langsung dengan sekitar 1,5 juta pemilih selama 15 hari masa pemutakhiran data pemilih.

Jika seluruh PPDP dilengkapi dengan APD yang layak, maka butuh anggaran tambahan sebesar 3 miliar rupiah. Konsekuensi anggaran akan lebih kecil jika APD yang disiapkan KPU adalah APD paket hemat, yakni 1,5 miliar rupiah. Dan dapat lebih kecil lagi jika yang diadakan yaitu APD sekadarnya. Biaya tambahan yang dibutuhkan untuk kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) hanya 500 juta rupiah.

“Kami anggarkan satu PPDP per TPS. 450 calon pemilih per TPS akan dia layani. Mereka harus diberi pengamanan. Mereka akan turun ke setiap kelurahan, RT dan RW. Pada saat turun, akan ada kurang lebih 1,5 juta interaksi dari petugas PPDP kita kepada calon pemilih. Jadi, untuk coklit saja, KPU Kota Depok butuh 3 miliar tambahan,” ujar Kholil.

Beruntungnya, kata Kholil, di Kota Depok tak ada calon perseorangan sehingga tak perlu dilakukan verifikasi faktual. Daerah dengan calon perseorangan sehingga perlu dilakukan verifikasi faktual, yang di dalam Undang-Undang Pilkada dilakukan dengan metode sensus, anggaran akan lebih membengkak.

“Apakah Pemda bisa menggelontorkan uang untuk menyediakan APD yang layak? Jika diambil 2 sampai 3 miliar dari anggaran yang ada, itu sangat memengaruhi pelaksanaan tahapan yang lain,” tandas Kholil.

Masalah kedua, yakni ketersediaan APD. Jika anggaran tambahan disediakan oleh Pemda, kebutuhan logistik APD belum tentu tersedia. APD untuk kegiatan coklit mesti siap satu bulan setelah tahapan Pilkada dilanjutkan.

“Jadi begitu di-resume, mereka turun dalam waktu sebulan. Nah sebulan itu harus diadakan. 3.417 ini pengadaannya dalam satu bulan, saya ragu kita dapat. Apalagi sekarang susah mendapatkan APD,” pungkas Kholil.

Masalah ketiga, resiko penyebaran Covid. Kegiatan coklit diduga Kholil beresiko besar menularkan Covid-19, baik dari petugas PPDP ke calon pemilih, maupun sebaliknya. Kegiatan coklit membutuhkan pemeriksaan dokumen. Sekalipun petugas telah dilindungi, pemilih belum terlindungi.

“3.417 PPDP di Depok turun serentak ke calon pemilih. Lalu bagaimana melindungi pemilihnya? Kita kan akan megang dokumen pemilih. kita gak taumereka punya riwayat penyakit atau tidak. Kan ada ODP (orang dalam pengawasan) yang tanpa gejala. Kalau tidak petugasnya yang jadi penular, dia yang jadi career ke yang lain. Bisa jadi kurvanya akan meningkat drastis pada saat itu saja,” ucap Kholil.

Jika skema 9 Desember 2020 tetap dipilih, Kholil meminta agar Pemerintah menyediakan anggaran untuk kompensasi penyelenggara pemilu yang meninggal akibat Covid-19. Jika tidak, bisa terjadi penolakan dari penyelenggara adhoc untuk bertugas selama pandemik.

“Gimana nanti resiko kematiannya? Apa pemerintah siap menanggung resiko kematian yang terjadi gara-gara KPU melaksanakan ini? KPU kabupaten/kota ini kan langsung ketemu masyarakat. Bisa jadi ada masyarakat yang tidak terima karena kita memerintah keluarganya melakukan ini. Apa kompensasinya kalau adan yang meninggal?”, tegas Kholil.