August 8, 2024

KPU Sumut Pertimbangkan Digitalisasi Tahapan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempertimbangkan penyelenggaraan dua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dengan teknologi digital. Pertimbangan ini didasari atas masalah terbatasnya anggaran di Sumatera Utara untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan ditengah pandemik.

Di Sumatera Utara, terdapat 11 kabupaten/kota dengan bakal calon perseorangan. Kebutuhan anggaran untuk pengadaan APD diprediksi akan besar untuk kegiatan verifikasi faktual dan pemutakhiran daftar pemilih, jika dua kegiatan ini dilakukan secara konvensional.

“Di Sumut, problem kita pendanaan. Pada situasi normal saja, teman-teman di kabupaten/kota kesulitan negosiasi dengan Pemda (Pemerintah Desa) untuk dapat anggaran. Bahkan ada beberapa daerah yang baru selesai pembahasannya setelah forum di Kemenkopolhukam (Kementeriaan Koordinasi Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia). Apalagi kalau ada penambahan anggaran yang cukup besar. Itu akan jadi PR buat kita di Sumut,” kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, pada webdiskusi “Pilkada yang Ramah HAM dalam Kondisi Pandemik, Bagaimana Kesiapan KPU?” (28/4).

Sebagai solusinya, Herdensi menawarkan dua pilihan, yakni merubah metode verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dari sensus menjadi sampling, atau menggunakan teknologi digital. Penggunaan teknologi digital untuk verifikasi faktual, katanya, memungkinkan, sebab di dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan, teknologi digital dapat digunakan sebagai opsi terakhir.

“Di PKPU Pencalonan, mekanisme digital diambil sebagai opsi terakhir ketika petugas tidak bisa menemui pendukungnya secara faktual. Nah, apakah digital itu bisa dilakukan sehingga back up anggaran untuk verifikasi faktual bisa diminimalisir,” ucap Herdensi.