September 13, 2024

Kemenkeu Alokasikan Anggaran Tahap I Sebesar Rp 1 Triliun untuk Pilkada Serentak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran tahap I sebesar Rp. 1,02 triliun untuk Pilkada Serentak 2020. Besaran tersebut diberikan dengan dasar perhitungan kebutuhan Pilkada Serentak 2020 yang termuat dalam surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kemenkeu. 

“Kami akan melakukan pengalokasian sebesar 1 triliun sambil terus melakukan review terhadap keseluruhan dokumen,” kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gugus Tugas, dan penyelenggara pemilu (11/6).

Dalam surat KPU No. 433/PR.02. 1SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020, KPU menyebut kebutuhan dukungan tambahan anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 mencapai total Rp. 4,77 triliun. Kebutuhan total itu bisa dibagi menjadi tiga tahapan yaitu pertama Rp. 1,02 triliun; kedua Rp. 3,29 triliun; dan ketiga Rp. 0,46 triliun. 

Sri Mulyani menekankan, pemerintah pusat menambah kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2020 yang seharusnya sudah dialokasikan oleh daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Ini untuk memberikan kepastian supaya proses pelaksanaan Pilkada yang menurut Kemendagri dan KPU adalah mulai tanggal 15 ini sudah bisa dilakukan,” kata Sri Mulyani.