August 8, 2024

Skema Pembiayaan Anggaran Tambahan, Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Tak Bertemu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) (11/6), bahwa total anggaran Pilkada Serentak 2020 sesuai yang telah ditandatangani dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah 14,98 triliun rupiah. Anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebanyak 9,9 triliun rupiah.

Anggaran yang telah dicairkan untuk menyelenggarakan lima tahapan awal Pilkada adalah 5,78 triliun rupiah, dan anggaran yang belum dicairkan yakni 9,2 triliun rupiah.

“Total dalam catatan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), total anggaran Pilkada 2020 yang sudah dianggarkan di tahun sebelumnya 14,98 triliun,” kata Tito.

Anggaran tersebut membengkak sebagai konsekuensi menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi. KPU mengajukan anggaran tambahan 4,77 triliun rupiah untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) di sepuluh tahapan Pilkada lanjutan dan honor penyelenggara adhoc tambahan, sebab jumlah tempat pemungutan suara (TPS) bertambah. Begitu pula dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengajukan tambahan anggaran sebesar 478,9 miliar rupiah (opsi 1) atau 427,4 miliar rupiah (opsi 2). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajukan 39 miliar rupiah.

Anggaran tambahan Bawaslu akan bertambah lagi, sebab jumlah anggaran opsi 1 dan 2 belum memasukkan kebutuhan anggaran tambahan untuk pengawas pemilu di TPS, sehubungan dengan penambahan jumlah TPS.

Kemampuan daerah untuk memenuhi anggaran tambahan

Tito telah mendapatkan data dari 204 dari 270 daerah terkait kemampuan daerah dalam memenuhi anggaran tambahan. Terdapat 76 daerah yang tidak perlu menambah alokasi anggaran, baik dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN karena telah melakukan realokasi dan refocusing. 65 daerah memerlukan anggaran tambahan dari APBN. 42 daerah memerlukan anggaran tambahan dari APBD ddan ABPN. Dan 21 daerah memerlukan anggaran dari APBD.

“Ada 42 daerah yang memerlukan  tambahan dukungan baik dari APBD maupun APBN. Jadi, ada bagian yang APBD mampu, tapi perlu juga dari APBN. Ada 21 daerah yang mereka tidak perlu dana dari APBN karena APBD mereka sanggup,” jelas Tito.

66 Pemda lainnya masih terus dikomunikasikan untuk segera memberikan informasi terkait kemampuan fiskal daerah.

Per 11 Juni, kata Tito, total anggaran tambahan yang diperlukan oleh 204 daerah dari APBN adalah 1,411 triliun rupiah. Dana itu untuk KPU RI dan jajaran di daerah, Bawaslu dan jajaran di daerah, DKPP, dan pengamanan.

“Per hari ini, 204 daerah, untuk pusat dan daerah, total yang diperlukan dukungan dari APBN itu sebanyak 1,411 triliun. Total yang perlu tambahan dari APBN untuk di daerah itu sebanyak 1,02 triliun dari 204 daerah. Rinciannya, untuk KPUD sebanyak 908,4 miliar rupiah,” ucap Tito.

1,02 triliun rupiah dari APBN untuk KPU

Sebelum dilakukan restrukturisasi, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar 5,69 triliun rupia kepada Menteri Keuangan. Setelahnya, menjadi 4,77 triliun rupiah. Anggaran ini diminta oleh KPU RI dicairkan dalam tiga tahapan. Pertama, sebesar 1,024 triliun rupiah. Kedua, 3,286 triliun rupiah. Ketiga, 457 miliar rupiah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan pihaknya siap mencairkan anggaran tahap pertama sebesar 1,024 triliun rupiah plus 300 miliar rupiah. Anggaran tambahan sisa akan dilakukan evaluasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

“Dalam rangka mendukung proses Pilkada sesuai yang telah diputuskan secara politik, kami  memutuskan memberikan tahapan yang pertama, 1  triliun rupiah yang ada di proposal KPU. Karena tahapan awal dimulai 15 Juni, sehingga jangan sampai tidak ada keputusan sehingga tahap awal meleset,” tandas Sri.

Ketua KPU RI, Arief Budiman meminta agar anggaran tambahan sebesar 4,77 triliun rupiah sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Hal tersebut tak sejalan dengan Mendagri yang menghendaki agar untuk 204 daerah yang telah berkoordinasi, hanya 1,02 triliun rupiah dari APBN. Rinciannya, 908,44 miliar rupiah untuk KPU, 76,36 miliar untuk Bawaslu, dan 35,78 miliar rupiah untuk petugas pengamanan.

Mendagri dan Menteri Keuangan menginginkan agar anggaran tambahan Pilkada terlebih dulu dibiayai oleh APBD. Jika daerah tak mampu, barulah APBN akan memberikan tambahan dana.