November 27, 2024

Putusan PTUN Jakarta Baik Jadi Evaluasi Perbaikan Pengadilan dan Kelembagaan Pemilu

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah pembatalan Keputusan Presiden berdasar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. Putusan PTUN Jakarta ini baik jadi evaluasi tiga lembaga penyelenggara pemilu serta perbaikan pengadilan dan kelembagaan pemilu yang direkomendasikan dalam revisi undang-undang pemilu.

“Ini merupakan permasalahan sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pemilu,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso dalam diskusi “Desain Keadilan Pemilu Pasca Putusan PTUN Perkara Evi Novida” yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 25/7.

Menurut Topo, Putusan PTUN Jakarta memposisikan kembali kasus Evi ini sebagaimana mestinya. Dalam Putusan PTUN No.82/G/2020/PTUN-JKT disebut dengan “hukum administrasi Pemilu (broad sense)” dalam arti luas (hal. 244-245).

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menempatkan Putusan PTUN Jakarta sebagai momentum evaluasi untuk perbaikan pengadilan dan kelembagaan pemilu. Kasus Evi ini melibatkan semua penyelenggara pemilu dan lembaga lainnya: KPU, Bawaslu, DKPP, MK, bahkan Lembaga Kepresidenan sebagai lembaga yang mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak hormat kepada Evi.

“Kasus ini penting jadi momentum refleksi internal lembaga. KPU, Bawaslu, dan DKPP. Apa yang mesti diperbaiki kedepan agar peristiwa ini tidak terulang lagi,” ujar Fadli.

Topo menjelaskan lebih konkret apa yang dimaksud refleksi evaluasi internal lembaga KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sejatinya tiga lembaga pemilu ini punya pembagian tugas dan kewenangan yang jelas yang semua ini harus dipahami bersama.

“Harus dihindari ego sektoral. Harus dihindari main menang-menangan. Harus dihindari (pemahaman), lembaga saya lebih tinggi dari pada lembaga yang lain,” Topo mengingatkan.

Menurut Fadli, yang diingatkan Topo tersebut tidak dilakukan oleh tiga penyelenggara pemilu. DKPP misalnya, lembaga ini seharusnya menjaga untuk bersikap pasif dalam menyikapi pelanggaran etik. Ketika ada pengaduan pelanggaran etik kepada DKPP, barulah ditindaklanjuti kepada pemeriksaan. Pengaduan bisa dari pemilih dan bisa peserta.

“Di kasus ini, pengaduan dari peserta sudah dicabut. Tapi DKPP terus melanjutkan,” kata Fadli.

Sebelumnya, Topo menjelaskan kronologis kasus pemberhentian Evi sebagai anggota KPU. Kasus bermula dari Putusan Pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.  Pada 11 Mei 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat merekap hasil penghitungan suara Pemilu DPRD 2019.

Calon legislator nomor urut 1 Partai Gerindra Pemilu DPRD Kalbar di daerah pemilihan VI, Hendri Makaluasc melaporkan keberatannya ke Bawaslu mengenai perolehan suara yang ditetapkan keputusan KPU. Dari Putusan Bawaslu, KPU Kabupaten Sanggau dan KPU Kalbar menindaklanjuti dengan mengubah perolehan suara sebagai mana yang dimaksud Hendri.

Hendri pun mengajukan perselesihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Pada 8 Agustus 2019, MK mengabulkan permohonan Hendri sebagian. Putusan MK No. 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang bersifat final dan mengikat ini jadi dasar KPU meminta KPU Kalbar menetapkan perolehan suara sebagai mana Putusan MK.

Setelah melapor ke Bawaslu, memohon ke MK, Hendri pun mengaduk ke DKPP. Tapi pengaduan Hendri ke DKPP dicabut sendiri olehnya, sehingga bermaksud tidak dilanjutkan.  Berbeda dengan maksud Hendri sebagai Pengadu, DKPP malah bersikap aktif melanjutnya pengaduan Hendri untuk mempermasalahkan KPU mengenai pelanggaran kode etik.

Menurut Topo, yang dilakukan KPU dalam menetapkan hasil perolehan suara, merupakan kewenangannya. Yang dilakukan KPU dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu dari pelaporan peserta dan Putusan MK dari permohonan peserta, juga masih dalam kewenangan KPU.

Putusan PTUN Jakarta ini masih bisa disikapi banding ke Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo sebagai pembuat keputusan yang dibatalkan PTUN Jakarta. Jika tidak ada upaya kasasi ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 otomatis batal demi hukum sesuai dengan putusan PTUN.

Topo dan Fadli berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembuat kebijakan juga bisa menimbang kasus ini untuk merevisi undang-undang pemilu menjadi lebih baik. Inti permasalahan pengadilan dan kelembagaan pemilu dari kasus Evi berdasar dari kerangka hukum yang membentuk tugas dan kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Harus diatur lebih jelas dan tegas pembatasannya. []

USEP HASAN SADIKIN