November 28, 2024

Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik. Keppres Nomor 83/2020 tentang Pencabutan Kepres Nomor 34/2020 ini merupakan dasar peraturan perundang-undang sebagai tanda Presiden tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan dan Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022,” tulis Plt. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Setya Utama (13/8) melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-210/Kemensetneg/D-3/AN.0100/08/2020 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setya yang mewakili Kemensekneg berharap kepada KPU, isi Keppres dapat disampaikan KPU kepada yang bersangkutan (Evi Novida Ginting Manik). Harapan dalam surat ini menyertakan tembusan Menteri Sekretaris Negara.

Surat melampirkan Salinan Keppres No.83/2020. Presiden menimbang bahwa untuk melaksanakan Putusan PTUN No.82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, perlu menetapkan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, dengan Keputusan Presiden.

Mengingat Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU 7/2017, Presiden memutuskan, menetapkan Keppres Nomor 83/2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Kedua, Keppres ini (No.83/2020) berlaku pada tanggal ditetapkan (11 Agustus 2020). []

Tautan Keppres Nomor 83/2020:

https://rumahpemilu.org/kepres-83-2020-pencabutan-kepres-pemberhentian-tidak-hormat-evi-novida-ginting/