September 13, 2024

70 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Memenuhi Syarat Mendaftar Pilkada 2020

Sebanyak 70 bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pendaftaran pada tanggal 4—6 September 2020. Bakal pasangan calon perseorangan ini akan berlaga di pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Sementara di tingkat provinsi, tidak ada bakal pasangan calon yang memenuhi syarat.

“Yang bisa mendaftar di masa pendaftaran tgl 4—6 (September 2020—red.) ada 70 paslon yang bisa mendaftar. Itu di tingkat kabupaten/kota.” Kata Evi Novida, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam konferensi pers “Update Verifikai Bapaslon Perseorangan Pemilihan 2020 dan Penyerahan SK Kepengurusan Parpol” di kantor KPU, Jakarta (1/9).

Evi menjelaskan, saat penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan ada dua bakal pasangan calon gubernur—Sumatera Barat dan Kalimantan Utara—dan 201 pasangan calon bupati/walikota yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, 124 calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat dan mengikuti perbaikan.

Pada akhirnya, setelah perbaikan, dinyatakan 23 bakal pasangan calon telah memenuhi syarat sejak awal dan 47 bakal pasangan calon memenuhi syarat setelah masa perbaikan.

“23 dari awal sudah memenuhi syarat. Yang mengikuti proses perbaikan ada 47 yang lolos perbaikan dan bisa mendaftar.” Jelas Evi.

Masa pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2020 akan berlangsung pada Jumat (4/9), Sabtu (5/9), dan Minggu (6/9). KPU akan menerapkan protokol kesehatan dalam masa pendaftaran yang diatur dalam Peraturan KPU No. 6/2020.